KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN

Renstra Harus Jadi Kendali Arah Organisasi, Kakankemenag Kebumen Tegaskan Peran Strategis Perencanaan

Kebumen – Humas – Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan semata. Renstra harus berfungsi sebagai kendali arah gerak organisasi selama lima tahun ke depan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Anif Solikhin, saat memberikan materi pada Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra 2025–2029 di Ruang Rapat Trio Azana Mall, Rabu 21 Januari 2026.

Dalam paparannya, Anif Solikhin mengulas arah kebijakan Renstra Kementerian Agama 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2025. Ia menilai Renstra bukan hanya kewajiban administratif, melainkan pedoman strategis bagi seluruh satuan kerja dalam merancang program, menyusun anggaran, hingga menetapkan indikator kinerja.

“Renstra harus menjadi kompas pembangunan lima tahunan. Penyusunannya wajib selaras regulasi, terutama PMA Nomor 17 Tahun 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Renstra Kementerian Agama 2025–2029 disusun untuk mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Selaras dengan itu, Kementerian Agama mengusung visi Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat, dan Cerdas. Tiga nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan serta program di seluruh lini.

Anif menambahkan, Renstra memuat visi, misi, tujuan strategis, sasaran, hingga arah kebijakan. Seluruhnya harus dijabarkan secara operasional oleh masing-masing satuan kerja. Pada bidang agama, fokus diarahkan pada penguatan moderasi beragama, peningkatan kualitas layanan keagamaan, penguatan kerukunan umat, serta pengembangan ekonomi keagamaan umat. Sementara bidang pendidikan menitikberatkan peningkatan akses dan mutu pendidikan keagamaan, pesantren, madrasah, hingga perguruan tinggi keagamaan.

Menurutnya, keberhasilan Renstra sangat bergantung pada keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi. Setiap unit kerja perlu memahami indikator kinerja dan sasaran strategis secara utuh agar program benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Renstra bukan milik pimpinan semata. Ini menjadi tanggung jawab bersama. Jika disusun matang dan dijalankan konsisten, Renstra akan meningkatkan kualitas layanan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bimtek ini, Anif berharap peserta memiliki pemahaman komprehensif terkait kebijakan Renstra Kemenag 2025–2029. Pemahaman tersebut diharapkan mampu melahirkan dokumen perencanaan selaras, terukur, serta berorientasi pada kemaslahatan umat dan peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Kabupaten Kebumen.(Sani).

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen