Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala Tahun 2025 Rabu 22 April 2026. Kegiatan diikuti Satuan Tugas (Satgas) Wakaf se-Kabupaten Kebumen di Warung Jirolu.
Forum ini difokuskan pada peninjauan capaian sekaligus penyusunan langkah percepatan. Dari target 2.104 lokasi pada 2025, realisasi telah mencapai 1023 lokasi. Angka ini menunjukkan progres signifikan, meski masih membutuhkan kerja lanjutan agar seluruh target dapat terpenuhi.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kebumen, Solikhin, menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil sinergi lintas pihak. Kolaborasi melibatkan Kemenag, KUA, pemerintah desa, nadzir, serta Badan Pertanahan Nasional.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan kerja bersama. Semua pihak harus bergerak agar berkas segera tuntas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan sejumlah kendala masih ditemui di lapangan. Beberapa masjid dan musala berdiri di atas lahan milik pribadi. Pemilik belum bersedia mewakafkan, bahkan ada penolakan tegas. Kondisi ini memerlukan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan konflik.
Selain itu, hambatan administratif juga cukup dominan. Beberapa berkas belum lengkap, bukti kepemilikan belum jelas, perbedaan luas tanah antara dokumen dan kondisi riil, hingga batas lahan belum pasti. Persoalan lain muncul dari ahli waris belum mencapai kesepakatan.
Menurut Solikhin, peran Satgas Wakaf sangat strategis dalam proses ini. Mereka menjadi ujung tombak pendampingan di lapangan.
“Satgas harus memahami alur, kelengkapan berkas, serta status pengajuan. Dengan begitu, setiap kendala bisa cepat ditangani,” tegasnya.
Evaluasi juga merumuskan langkah percepatan. Strategi meliputi pendampingan administrasi, penguatan koordinasi dengan pemerintah desa, sinergi intensif bersama BPN, serta pendekatan kekeluargaan kepada pihak terkait.
Melalui upaya tersebut, Kemenag Kebumen berharap sertifikasi tanah wakaf terus meningkat. Kepastian hukum diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat dan masyarakat luas.(Ir).

