Kebumen – Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin, mengingatkan para penghulu agar memiliki pemahaman agama kuat sekaligus mampu menjaga sikap dan penampilan saat melayani masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada para calon penghulu dari unsur CPNS di Aula Kantor Kemenag Kebumen, Kamis 12 Maret 2026.
Dalam arahannya, Anif menegaskan jabatan penghulu bukan sekadar profesi administratif. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan keagamaan serta kehidupan keluarga masyarakat.
Menurutnya, pilihan menjadi penghulu telah dimulai sejak mendaftar sebagai CPNS. Karena itu, setiap pegawai perlu menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Saudara termasuk orang-orang pilihan. Tidak semua orang memperoleh kesempatan menjadi CPNS di Kementerian Agama. Rasa syukur harus diwujudkan melalui kerja terbaik dan pelayanan tulus kepada masyarakat,” ujar Anif.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap, etika, serta penampilan. Penghulu sering menjadi rujukan masyarakat dalam persoalan keluarga dan pernikahan. Karena itu, integritas serta keteladanan harus selalu dijaga, baik di kantor maupun di tengah masyarakat.
Perkuat Kompetensi Kepenghuluan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kebumen, Makruf Widodo, menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024.
Ia menjelaskan KUA memiliki sejumlah layanan utama, antara lain pelayanan pencatatan pernikahan dan rujuk, bimbingan perkawinan, bimbingan kemasjidan, konsultasi syariah, hingga pelayanan zakat dan wakaf. Selain itu, KUA juga menjalankan pengelolaan data keagamaan serta tugas administrasi dan kerumahtanggaan kantor.
Makruf menekankan penghulu harus memiliki kompetensi kepenghuluan memadai. Penguasaan fikih munakahat menjadi dasar penting, termasuk pemahaman rukun nikah, wali, saksi, mahar, serta syarat sah perkawinan.
Selain aspek keilmuan, penghulu juga harus memahami regulasi perkawinan terbaru, termasuk Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai peraturan terkait pencatatan nikah dan rujuk.
Kemampuan administrasi juga menjadi perhatian. Penghulu perlu memahami prosedur pemeriksaan dokumen calon pengantin, proses pendaftaran nikah, hingga pengisian buku nikah melalui aplikasi Simkah.
Peran Sosial dalam Pembinaan Keluarga
Selain tugas kepenghuluan, Penghulu juga memiliki peran sosial dalam membina keluarga sakinah di masyarakat. Materi pembinaan mencakup manajemen keluarga, pendidikan anak, serta upaya pencegahan konflik rumah tangga.
Penghulu juga diharapkan berperan dalam edukasi pencegahan stunting melalui pembinaan calon pengantin. Upaya tersebut menjadi bagian dari kontribusi Kemenag dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas.
Makruf menambahkan pentingnya kemampuan komunikasi serta konseling keluarga. Penghulu sering berhadapan langsung dengan berbagai persoalan rumah tangga di masyarakat. Karena itu, pendekatan dialogis dan bijak sangat diperlukan.
Selain itu, nilai moderasi beragama juga harus menjadi landasan pelayanan. Sikap inklusif dan tidak diskriminatif menjadi prinsip penting dalam pelayanan keagamaan di KUA.
Melalui pembinaan tersebut, Kemenag Kebumen berharap para penghulu mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


