Kebumen – Humas – Sebanyak 34 calon penghulu mengikuti kegiatan penguatan kompetensi di Aula Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Kamis 12 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan membekali para CPNS penghulu dengan pemahaman keagamaan, etika pelayanan, serta kemampuan teknis kepenghuluan.
Kepala Kantor Kemenag Kebumen Anif Solikhin menegaskan penghulu tidak hanya bertugas mencatat pernikahan. Profesi ini juga berkaitan dengan pembinaan keluarga serta pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pilihan menjadi penghulu telah dimulai sejak proses pendaftaran CPNS. Karena itu, setiap pegawai perlu menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Saudara termasuk orang-orang pilihan. Tidak semua orang mendapat kesempatan menjadi CPNS di Kementerian Agama. Rasa syukur harus diwujudkan melalui kerja terbaik serta pelayanan tulus kepada masyarakat,” ujar Anif.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap, etika, serta penampilan. Penghulu kerap menjadi rujukan masyarakat dalam persoalan keluarga dan pernikahan. Integritas serta keteladanan harus selalu dijaga, baik di kantor maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.
Bekal Kompetensi Kepenghuluan
Pada sesi berikutnya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kebumen Makruf Widodo menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024.
Ia menjelaskan KUA memiliki berbagai layanan, antara lain pencatatan pernikahan dan rujuk, bimbingan perkawinan, pembinaan kemasjidan, konsultasi syariah, serta pelayanan zakat dan wakaf. Selain itu, KUA juga menjalankan pengelolaan data keagamaan serta administrasi perkantoran.
Makruf menekankan pentingnya penguasaan fikih munakahat sebagai dasar tugas kepenghuluan. Materi tersebut mencakup rukun nikah, wali, saksi, mahar, serta syarat sah perkawinan menurut syariat Islam.
Selain aspek keilmuan, penghulu juga harus memahami regulasi perkawinan terbaru, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kemampuan administrasi juga menjadi bagian penting dalam pelayanan.
“Penghulu harus memahami prosedur pemeriksaan dokumen calon pengantin, proses pendaftaran nikah, hingga pencatatan melalui aplikasi Simkah,” jelas Makruf.
Peran Sosial dalam Pembinaan Keluarga
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas peran penghulu dalam pembinaan keluarga sakinah di masyarakat. Materi meliputi manajemen keluarga, pendidikan anak, serta pencegahan konflik rumah tangga.
Penghulu juga diharapkan berperan dalam edukasi pencegahan stunting melalui pembinaan calon pengantin. Langkah ini menjadi bagian dari kontribusi Kemenag dalam mendukung pembangunan keluarga sehat dan berkualitas.
Selain itu, kemampuan komunikasi serta konseling keluarga juga menjadi perhatian. Penghulu sering menghadapi persoalan rumah tangga masyarakat. Pendekatan dialogis dan bijak menjadi kunci dalam memberikan solusi.
Nilai moderasi beragama juga ditekankan sebagai landasan pelayanan. Sikap inklusif serta tidak diskriminatif harus menjadi prinsip utama dalam pelayanan di KUA.
Melalui penguatan kompetensi ini, Kemenag Kebumen berharap para penghulu mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

