KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag Kebumen Digencarkan, Ini Skema dan Manfaatnya

Kebumen – Humas – Penguatan ekonomi umat menjadi fokus baru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen. Melalui Rapat Koordinasi Gerakan Wakaf Uang, Selasa 3 Maret 2026 di aula setempat, jajaran Kemenag Kebumen sepakat mendorong optimalisasi wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan jangka panjang.

Rakor diikuti Kasubbag TU, para kepala seksi, kepala madrasah negeri, kepala KUA, serta Penyuluh Agama Islam. Forum ini membahas strategi penghimpunan wakaf uang secara sukarela dari ASN di lingkungan Kemenag Kebumen.

Kepala Kantor Kemenag Kebumen, Anif Solikhin, menegaskan persoalan ekonomi umat tidak cukup bertumpu pada zakat. Zakat merupakan kewajiban minimal dengan sasaran terbatas. Sementara Wakaf, sebaliknya, bersifat produktif dan pokoknya harus tetap utuh.

“Wakaf memberi dampak berkelanjutan. Pokoknya tidak berkurang, hasilnya terus mengalir untuk kemaslahatan,” ujarnya.

Ia merujuk Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang sebagai landasan penguatan program di daerah. Dalam skema tersebut, wakaf uang bersifat permanen dan sukarela. Tidak ada kewajiban nominal tertentu bagi ASN.

Anif menjelaskan nominal satu juta rupiah akan mendapatkan sertifikat wakif. Namun, penghimpunan tetap bersifat akumulatif. Seluruh dana terkumpul disalurkan ke rekening nazhir wakaf uang BWI Jawa Tengah melalui LKS-PWU Bank Syariah Indonesia.

“Ini gerakan kesadaran. Himbauan, bukan kewajiban. Nilainya boleh kecil, tetapi jika konsisten dan terakumulasi, dampaknya besar,” tegasnya.

Anif berharap gerakan ini mampu membangun fondasi ekonomi umat berbasis kemandirian dan keberlanjutan.

“Harapan kami, wakaf uang menjadi gerakan moral ASN. Manfaatnya dirasakan masyarakat luas. Pendidikan meningkat, layanan kesehatan membaik, ekonomi umat tumbuh,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran menjadi teladan dalam penguatan filantropi Islam modern. Menurutnya, ASN Kemenag memiliki tanggung jawab moral menggerakkan potensi wakaf sebagai instrumen transformasi sosial.

Skema Pengelolaan Wakaf Uang

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kebumen, Solikhin, memaparkan skema wakaf uang sesuai regulasi. ASN bertindak sebagai wakif dan menyatakan kehendak secara tertulis sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 29.

Dana dihimpun melalui LKS-PWU Bank Syariah Indonesia, lalu disalurkan ke rekening wadiah nazhir wakaf uang BWI Jawa Tengah. Dana tersebut diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah sesuai PP Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 48.

Hasil bersih investasi sebesar 90 persen disalurkan kepada mauquf alaih atau penerima manfaat. Sepuluh persen menjadi hak nazhir sebagai pengelola.

Tiga Fokus Peruntukan Wakaf

Lebih lanjut dijelaskan Penyelenggara Zakat Wakaf bahwa ada tiga sektor prioritas penerima manfaat wakaf uang.

Pertama, bidang pendidikan melalui program Wakaf Cerdas. Program ini mencakup beasiswa ASN, digitalisasi madrasah dan pesantren, serta dukungan bagi santri tahfiz inspiratif.

Kedua, bidang kesehatan melalui Wakaf Sehat. Program meliputi ambulans wakaf ASN, layanan kesehatan pesantren, operasi katarak, dan khitan gratis.

Ketiga, bidang ekonomi melalui Wakaf Berdaya. Program meliputi modal usaha mikro syariah berbasis qard hasan bergulir, inkubasi UMKM halal, serta penguatan ekonomi masjid produktif.

Berita Terpopuler

Galeri

LEMBAR KERJA BULANAN

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen