KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat, Kemenag Kebumen Lanjutkan Program PEU Berbasis KUA

Kebumen – Humas –  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus memperkuat peran sosial keagamaan melalui program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Pembahasan program PEU berbasis KUA ini menjadi fokus dalam rapat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang digelar di ruang rapat Kantor setempat, Kamis 21 Mei 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar penyaluran bantuan semata, melainkan langkah nyata membangun kemandirian masyarakat.

“Program ini diarahkan untuk membantu masyarakat yang memiliki kemauan untuk berusaha namun belum memiliki modal usaha. Harapannya, masyarakat bisa tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan produktif,” ujarnya.

Dalam arahannya, Anif Solikhin juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Menurutnya, bantuan yang diberikan harus benar-benar mampu memberi dampak keberdayaan bagi penerima manfaat.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kebumen, Solikhin memaparkan skema program PEU berbasis KUA tahun 2026. Program tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi umat atau mustahik, memperkuat peran KUA dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus memaksimalkan pentasyarufan zakat produktif.

Program PEU didukung oleh UPZ Pembantuan Kemenag Kebumen bersama BAZNAS Kebumen dengan sasaran pentasyarufan di 26 KUA se-Kabupaten Kebumen. Masing-masing KUA akan mendampingi lima penerima manfaat yang memiliki usaha maupun semangat untuk memulai usaha baru.

Pelaksanaan program dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama pada Juni 2026 untuk 13 KUA dan tahap kedua pada September 2026 untuk 13 KUA lainnya.

Setiap pelaku usaha yang lolos seleksi akan memperoleh bantuan usaha berkisar Rp2.500.000. Pelaku usaha yang berkembang juga berpeluang memperoleh tambahan modal pengembangan berdasarkan rekomendasi pendamping program.

Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kebumen, Salim Wazdy turut menyampaikan bahwa penerima program harus dipilih secara selektif berdasarkan potensi dan kesungguhan dalam menjalankan usaha.

“Program ini harus benar-benar menyentuh masyarakat yang memiliki kemauan kuat untuk berkembang. Karena itu, proses seleksi penerima harus mempertimbangkan potensi usaha dan kesungguhan penerima dalam berusaha,” jelasnya.

Adapun penerima zakat produktif diprioritaskan bagi mustahik yang telah memiliki usaha maupun semangat untuk memulai usaha baru. Persyaratan penerima di antaranya diusulkan oleh UPZ desa, melengkapi dokumen administrasi, membuat proposal usaha dengan rencana anggaran biaya minimal Rp2.500.000, serta bersedia mengembangkan dana zakat produktif yang diterima.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga melibatkan pendamping dari unsur penyuluh agama maupun pegawai KUA yang mendapat surat tugas dari Kepala KUA. Para pendamping bertugas merekrut calon penerima, melakukan pendampingan selama enam bulan, membina perkembangan usaha, hingga menyampaikan laporan perkembangan secara berkala.

Selain fokus pada penyaluran bantuan, Kankemenag Kebumen juga menekankan pentingnya pemantauan progres penerima bantuan agar program berjalan berkelanjutan dan benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Menurut Anif Solikhin, keberhasilan program PEU akan memperkuat eksistensi dan kehadiran KUA di tengah masyarakat.

“Jika program ini berhasil dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, maka eksistensi dan peran KUA akan semakin diakui masyarakat sebagai pusat layanan keagamaan sekaligus pemberdayaan umat,” pungkasnya.(Mad).

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen