Kebumen – Humas – Tertib arsip dokumen nikah dan wakaf menjadi perhatian utama dalam Rapat Koordinasi Kepala KUA dan Penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen. Kegiatan pembinaan berlangsung di Aula KUA Kecamatan Kebumen, Senin 20 April 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Anif Solikhin, menegaskan bahwa pengelolaan data secara akurat dan sistematis merupakan hal yang sangat penting. Arsip nikah hingga akta ikrar wakaf harus tersimpan rapi karena memiliki kekuatan hukum jangka panjang.
“Data nikah harus terarsip dengan baik. Termasuk akta wakaf,” tegasnya.
Ia menjelaskan, akta ikrar wakaf merupakan dokumen otentik dalam proses pengajuan sertifikat tanah wakaf. Ketelitian dalam pencatatan menjadi kunci agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Duplikat akta nikah juga harus diterbitkan sesuai ketentuan.
Menurutnya, setiap produk hukum dari Kepala KUA memiliki dampak jangka panjang. Karena itu, keakuratan data tidak boleh diabaikan.
“Produk hukum Kepala KUA berlaku selamanya. Pastikan kebenarannya,” ujarnya.
Ia juga meminta Kepala Seksi Bimas Islam meningkatkan pengawasan melalui monitoring rutin. Dokumen nikah di setiap KUA harus diteliti secara cermat guna menjaga kualitas layanan.
Dalam aspek pelayanan, Anif menekankan komitmen ASN sebagai pelayan masyarakat. Proses layanan harus cepat, tepat, serta tidak berbelit.
“Jangan mempersulit atau memperlambat layanan. Permudah sesuai regulasi,” pesannya.
Ia mendorong seluruh petugas memberi solusi saat menghadapi kendala di lapangan. Namun, setiap langkah tetap harus mengacu pada aturan.
Selain itu, kondisi kantor turut menjadi perhatian. Ia mengingatkan agar tidak ada KUA terkesan kumuh. Lingkungan kerja harus bersih dan nyaman sebagai bagian dari pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Makruf Widodo, menyoroti pentingnya penampilan dan sikap penghulu saat bertugas. Profesionalitas dinilai tidak hanya dari kinerja, tetapi juga dari wibawa.
“Penghulu harus menjaga sikap dan penampilan agar tetap berwibawa,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan pakaian dinas wajib mengikuti ketentuan. Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 60 Tahun 2020, penghulu diwajibkan mengenakan jas safari lengan panjang serta peci hitam saat menjalankan tugas.
Rakor ini menjadi langkah penguatan tata kelola KUA di Kabupaten Kebumen. Tertib arsip, pelayanan responsif, serta profesionalitas aparatur diharapkan berjalan seiring guna menghadirkan layanan keagamaan yang akuntabel dan dipercaya masyarakat.

