Kebumen – Humas – Kebahagiaan terpancar dari wajah pasangan pengantin Miftahudin, pemuda asal Riau, dan Siti Nurhidayah, gadis asli Kutowinangun, saat melangsungkan akad nikah di Kediaman mempelai Wanita di Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun pada 25 Maret 2026. Pernikahan yang digelar di tengah masa libur Idul Fitri tersebut menjadi bukti bahwa pelayanan KUA tetap berjalan optimal meski di tengah kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Miftahudin mengaku bersyukur proses pernikahannya dapat berjalan lancar. Ia menilai pelayanan di KUA Kutowinangun sangat membantu, mulai dari proses administrasi hingga pelaksanaan akad nikah.
“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Kami merasa sangat terbantu dengan pelayanan dari KUA Kutowinangun. Meskipun sedang masa libur, petugas tetap hadir dan melayani dengan baik,” ungkap Mifta usai prosesi akad nikah.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para petugas KUA yang tetap memberikan pelayanan maksimal sehingga momen sakral tersebut dapat berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan.
Kepala KUA Kecamatan Kutowinangun Kuswadi menuturkan, pernikahan pasangan ini menjadi salah satu dari 19 peristiwa pernikahan yang tercatat di KUA Kutowinangun selama masa libur Idul Fitri. Meski sebagian Aparatur Sipil Negara menjalankan kebijakan kerja Work From Anywhere (WFA), pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
Petugas penghulu tetap bersiaga untuk melaksanakan akad nikah sesuai jadwal yang telah diajukan oleh calon pengantin. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam memastikan layanan publik, khususnya pencatatan pernikahan, tetap berjalan dengan baik.
Bagi masyarakat, kehadiran layanan ini tentu memberikan kepastian dan kenyamanan dalam melangsungkan salah satu momen terpenting dalam kehidupan, yaitu pernikahan. Seperti yang dirasakan oleh pasangan Miftahudin dan Siti Nurhidayah yang memulai lembaran baru kehidupan rumah tangga mereka dengan penuh rasa syukur.
KUA Kutowinangun terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik Kementerian Agama yang profesional, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan umat.(Mad).


