KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

Kemenag Kebumen Umumkan Detail Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H, Lengkap dari Berat hingga Nominal

Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan diambil melalui rapat bersama unsur Kemenag, Dinas Perindag KUKM, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kebumen, Majelis Ulama Indonesia, serta ormas Islam NU dan Muhammadiyah pada 26 Februari 2026.

Penentuan nilai zakat fitrah dilakukan berdasarkan harga beras konsumsi masyarakat. Setiap muslim wajib menunaikan zakat fitrah sebesar satu sha’ atau 4 Mud setara 2,85 kilogram beras. Besaran nominal disesuaikan dengan jenis beras.

Berikut rincian zakat fitrah dan fidyah yang berlaku di Kabupaten Kebumen tahun 2026. https://s.id/BesaranZakatFitrahdanFidyah

Zakat Fitrah

  1. Beras Rojolele
    Besaran zakat 2,85 kg. Harga per kilogram Rp16.000. Nilai zakat Rp45.600 per jiwa.
  2. Beras Mentikwangi
    Besaran zakat 2,85 kg. Harga per kilogram Rp16.250. Nilai zakat Rp46.350 per jiwa.
  3. Beras IR 64 kualitas medium
    Besaran zakat 2,85 kg. Harga per kilogram Rp13.000. Nilai zakat Rp37.100 per jiwa.

Fidyah

  • Fidyah beras rojolele
    Besaran 7 ons per hari. Harga beras Rp16.000 per kilogram. Nilai beras Rp11.200. Ditambah lauk-pauk Rp15.000. Total fidyah Rp26.200 per hari.
  • Fidyah beras mentikwangi
    Besaran 7 ons per hari. Harga beras Rp16.250 per kilogram. Nilai beras Rp11.400. Ditambah lauk-pauk Rp15.000. Total fidyah Rp26.400 per hari.
  • Fidyah beras IR 64 medium
    Besaran 7 ons per hari. Harga beras Rp13.000 per kilogram. Nilai beras Rp9.100. Ditambah lauk-pauk Rp15.000. Total fidyah Rp24.100 per hari.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin, mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan atau dikenal dengan istilah takjil. Pembayaran lebih awal memudahkan proses distribusi sehingga zakat dapat segera diterima mustahik sebelum Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya, zakat fitrah bukan hanya kewajiban individu. Zakat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan social serta memperkuat kepedulian terhadap sesama.

“Zakat adalah sarana membersihkan harta sekaligus membantu saudara kita. Kami mengimbau umat Islam di Kebumen menyalurkan zakat melalui amil resmi agar tepat sasaran,” ujarnya saat dikonfirmasi Humas setempat Jumat 27 Februari 2026.

Ia juga berharap Ramadan tahun ini menjadi ruang memperkuat solidaritas dan kebersamaan. Semangat berbagi diyakini mampu menumbuhkan harmoni sosial serta memperkuat persatuan masyarakat.

Imbauan serupa disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kebumen, Solikhin. Ia mengingatkan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat atau lembaga resmi. Cara ini menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, penyaluran melalui lembaga sah memastikan zakat sampai kepada delapan golongan penerima. Selain itu, pengelolaan profesional mampu meningkatkan manfaat sosial.

“Pembayaran zakat secara kolektif dan terorganisasi memberi dampak lebih luas. Program pemberdayaan ekonomi umat juga bisa berjalan optimal,” jelasnya.

Kemenag Kebumen juga menjelaskan bahwa memberi zakat melebihi ketentuan tetap diperbolehkan. Kelebihan tersebut bernilai sedekah sunnah.

Penetapan besaran zakat fitrah ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan ibadah Ramadan secara tertib. Dengan partisipasi aktif, zakat dapat memperkuat kepedulian sosial serta membantu masyarakat kurang mampu.

Ramadan pun diharapkan menjadi momentum mempererat ukhuwah, menjaga harmoni, serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama di Kabupaten Kebumen.

Berita Terpopuler

Galeri

LEMBAR KERJA BULANAN

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen