Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen resmi meluncurkan SI JEMPOL (Sistem Jemput Bola Izin Operasional Lembaga Keagamaan), Jumat (14/8/2026). Peluncuran berlangsung di halaman Kantor Kemenag Kebumen, bersamaan dengan kegiatan jalan sehat dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peluncuran SI JEMPOL ditandai dengan pelepasan mobil operasional oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Anif Solikhin. Mobil tersebut akan menjadi sarana pelayanan bergerak untuk mendekatkan layanan perizinan kepada lembaga pendidikan keagamaan di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen.
Kegiatan peluncuran turut dihadiri ASN satu atap, jajaran Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh), PD IGRA, serta para kepala madrasah negeri di lingkungan Kankemenag Kebumen.
Anif Solikhin menjelaskan, SI JEMPOL merupakan inovasi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren untuk menghadirkan layanan perizinan operasional secara lebih dekat, mudah, cepat, dan terarah.
“SI JEMPOL menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan kepada lembaga pendidikan keagamaan. Kami ingin proses pengajuan maupun perpanjangan izin operasional dapat berlangsung lebih mudah dan tidak menyulitkan lembaga,” ujar Anif.
Melalui layanan tersebut, pengajuan dan perpanjangan izin operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) akan dilakukan dengan sistem jemput bola. Petugas akan mendatangi wilayah sasaran sehingga lembaga tidak harus berulang kali datang ke kantor untuk menyelesaikan proses administrasi.
Menurut Anif, kemudahan layanan harus berjalan seiring dengan tertib administrasi dan kepastian legalitas lembaga. Karena itu, SI JEMPOL diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga membantu semakin banyak lembaga keagamaan memiliki dokumen perizinan operasional secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Harapannya, SI JEMPOL benar-benar dirasakan manfaatnya oleh lembaga pendidikan keagamaan. Pelayanan harus semakin dekat, cepat, tertib, dan memberikan kepastian legalitas. Kami ingin inovasi ini terus berkembang serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kebumen, H. Fahrudin, mengungkapkan SI JEMPOL memiliki target cukup besar. Sebanyak 250 izin operasional (IJOP) lembaga keagamaan tidak aktif ditargetkan dapat diaktifkan kembali melalui program tersebut.
Fahrudin menjelaskan, pelayanan akan dilaksanakan secara langsung ke wilayah sasaran. Dengan pola tersebut, lembaga dapat memperoleh pendampingan sekaligus menyelesaikan kebutuhan administrasi secara lebih efektif.
“Kami menargetkan 250 IJOP tidak aktif dapat diaktifkan kembali. Pelayanan dilakukan secara jemput bola agar lembaga tidak perlu datang berulang kali ke kantor. Kami ingin prosesnya lebih mudah sekaligus memberikan pendampingan kepada lembaga,” jelas Fahrudin.
Ia menegaskan, keberhasilan SI JEMPOL tidak cukup diukur dari banyaknya dokumen izin operasional terbit. Program tersebut harus memberikan dampak nyata bagi lembaga keagamaan dan masyarakat.
Menurut Fahrudin, terdapat dua indikator penting dalam pelaksanaan SI JEMPOL, yakni validitas data dan manfaat bagi masyarakat. Data valid menjadi dasar penentuan sasaran, pembagian wilayah pelayanan, serta penyusunan langkah tindak lanjut.
Pelaksanaan SI JEMPOL akan dibagi menjadi empat zona. Lokasi pelayanan setiap zona masih dimusyawarahkan bersama agar pelaksanaannya tepat sasaran dan mampu menjangkau lembaga sesuai kebutuhan.
Fahrudin berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan program tersebut sehingga target 250 IJOP dapat tercapai. Hasil pelayanan SI JEMPOL juga diharapkan menjadi bagian dari agenda pemberian izin operasional secara massal pada momentum Hari Santri 2026.
“Kami berharap SI JEMPOL tidak berhenti sebagai program pelayanan administrasi. Harus ada manfaat nyata bagi lembaga dan masyarakat. Dengan data valid, kerja bersama, serta pelayanan langsung ke wilayah, kami optimistis target program dapat tercapai,” pungkas Fahrudin.
Peluncuran SI JEMPOL menjadi langkah Kankemenag Kebumen untuk membangun pelayanan publik lebih responsif sekaligus memperkuat legalitas lembaga pendidikan keagamaan. Semangat jemput bola diharapkan membuat layanan perizinan semakin mudah dijangkau serta mendorong lembaga memiliki tata kelola administrasi dan legalitas lebih baik.


