Kebumen – Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Sukarno, mengajak seluruh ASN di lingkungannya untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Evaluasi Kinerja Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di Aula Kemenag Kebumen, Senin 20 Oktober 2025.
Acara ini diikuti oleh ratusan guru madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen. Turut hadir, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Mulyono dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Joko Setyono.
Dalam arahannya, H. Sukarno menegaskan bahwa pembangunan zona integritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata seluruh jajaran untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Hindari praktik yang bisa mencoreng nama baik Kemenag, termasuk pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedispilinan ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, menjadi fondasi utama dalam mewujudkan zona integritas. Setiap ASN diminta mematuhi aturan, menjaga etika, serta menunjukkan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas.
“Kedisiplinan dan integritas ASN adalah cermin kualitas lembaga. Jangan sampai ada ASN Kemenag Kebumen yang bermasalah, baik dalam administrasi, keuangan, maupun perilaku,” imbuhnya.
Selain soal integritas dan kedisiplinan, H. Sukarno juga mengingatkan pentingnya kepekaan ASN terhadap isu-isu terkini yang berkaitan dengan Kementerian Agama, serta bijak dalam menggunakan media sosial.
“ASN Kemenag harus menjadi teladan di ruang publik, termasuk di media sosial. Jangan mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Gunakan media sosial untuk hal-hal positif dan membangun citra baik Kemenag,” pesannya.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Kemenag Kebumen meneguhkan kembali komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan responsif terhadap dinamika zaman. Diharapkan langkah ini semakin memperkuat posisi Kementerian Agama sebagai lembaga yang melayani dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas.

