Kebumen – Humas – Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid dan musala. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kebumen menandatangani komitmen bersama.
Penandatanganan dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, di Aula Mabin Kantor Kemenag Kebumen disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Sukarno. Turut hadir, Kasi Bimas Islam, H. Salim Wazdy dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Fahrudin.
Dalam dokumen tersebut, para Kepala KUA bersepakat untuk menyelesaikan sertifikasi 2.130 bidang tanah wakaf dalam waktu enam bulan sejak komitmen ditandatangani. Mereka juga wajib melaporkan perkembangan capaiannya setiap tanggal 5 tiap bulan.
Isi komitmen mencakup lima poin utama:
- Membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf di tingkat kabupaten/kota.
- Menyelesaikan target sesuai waktu yang ditetapkan.
- Memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.
- Menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf sesuai daftar lokasi.
- Melaporkan hasil sertifikasi kepada Kepala Kemenag Kebumen.
Kepala Kantor Kemenag Kebumen, Sukarno, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk perlindungan aset umat.
“Komitmen ini adalah wujud tanggung jawab moral dan administratif Kepala KUA dalam menjaga amanah wakaf,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola KUA dan meningkatkan layanan keagamaan yang tertib dan sesuai aturan.
Karenanya, Sukarno berharap seluruh KUA dapat menjalankan tugas ini secara optimal agar target yang ditetapkan bisa tercapai tepat waktu.(Irhan/fz).