Kebumen – Humas – Dalam rangka memperkuat langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kebumen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menggelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sekaligus Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Tanah Wakaf (Sistem Lama) pada Jumat, 21 November 2025. Dilasksanakan di Aula Kemenag Kebumen. kegiatan diikuti oleh Satgas Percepatan Tanah Wakaf dari seluruh kecamatan.dan dibuka oleh Kasubbag TU H. Salim Wazdy mewakili Kepala Kankemenag.
Penguatan Sistem dan Edukasi Masyarakat Jadi Penopang Percepatan
Dalam arahannya, Salim Wazdy menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf harus ditopang oleh dua aspek penting, yaitu penguatan sistem layanan dan perubahan pemahaman masyarakat terhadap proses perwakafan.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini tidak cukup hanya dengan sistem dan aturan. Cara pandang masyarakat juga harus berubah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat berasumsi bahwa pengurusan wakaf rumit dan memakan waktu. Persepsi tersebut, menurutnya, merupakan gambaran kondisi layanan beberapa tahun lalu ketika sistem belum terintegrasi dengan baik. Saat ini, proses perwakafan sudah jauh lebih sederhana dan cepat.
“Padahal sekarang prosedurnya sudah jauh lebih mudah dan cepat. Mengubah asumsi itu adalah tugas KUA,” tegasnya.
Apresiasi Satgas dan Pentingnya Data yang Akurat
Pada kesempatan tersebut, Salim juga mengapresiasi Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang selama ini konsisten melakukan pendampingan, verifikasi, dan pemutakhiran data di lapangan. Ia menilai kerja kolaboratif tersebut telah berkontribusi besar dalam peningkatan kualitas layanan perwakafan.
Bimtek: Fokus pada Verifikasi, Validasi, dan Sinkronisasi Data
Sebagai bagian dari upaya percepatan, kegiatan Bimtek menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang wakaf, yaitu Atan Navaron, Ketua Tim Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Tengah, serta Dewi Supriyanti, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Karanganyar.
Keduanya memaparkan strategi teknis dalam verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data tanah wakaf pada sistem lama, serta menekankan pentingnya sinkronisasi data sebagai fondasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kebumen.
Satukan Pemahaman Menuju Target Percepatan
Melalui Rakor dan Bimtek ini, Kemenag Kebumen berharap seluruh anggota Satgas memiliki pemahaman yang seragam terkait mekanisme pendataan, proses verifikasi lapangan, dan pelaporan perkembangan sertifikasi tanah wakaf.(ir).

