Kebumen – Humas – Pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak usia dini melalui pembentukan karakter di lingkungan madrasah. Kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan integritas perlu menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari agar tumbuh menjadi bekal saat murid kelak menjadi pemimpin, pendidik, pengusaha, maupun warga negara.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin, saat menjadi narasumber Workshop Kurikulum Pengembangan Deep Learning dan Panca Cinta di MTsN 1 Kebumen, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anif, praktik korupsi tidak muncul ketika seseorang menduduki jabatan. Perilaku tersebut berawal dari lunturnya kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pendidikan karakter harus menjadi fondasi utama setiap proses pembelajaran di madrasah.
“Korupsi tidak dimulai ketika seseorang menjabat, tetapi ketika kejujuran mulai diabaikan. Karena itu, pendidikan harus mampu membentuk pribadi yang jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas sejak dini,” tegasnya.
Anif menjelaskan, pendidikan antikorupsi tidak harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Nilai-nilai antikorupsi justru lebih efektif diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran melalui pendekatan insersi sehingga tidak menambah beban belajar murid.
“Esensinya bukan menjadikan antikorupsi sebagai mata pelajaran tersendiri, tetapi bagaimana nilai-nilai tersebut hadir di setiap ruang kelas, menjadi pesan moral dalam pembelajaran, serta tercermin melalui keteladanan guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembelajaran di madrasah juga harus menghadirkan pengalaman belajar yang membahagiakan, membangun kesadaran, serta mengintegrasikan nilai-nilai cinta dalam setiap aktivitas belajar. Melalui pendekatan tersebut, pendidikan tidak hanya menghasilkan lulusan berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki empati, moral, serta keberanian untuk selalu berbuat benar.
Menurut Anif, guru memiliki peran strategis sebagai teladan. Sikap jujur, disiplin, transparan, adil, dan bertanggung jawab perlu ditunjukkan dalam keseharian sehingga menjadi contoh nyata bagi murid.
Komitmen penguatan pendidikan antikorupsi di madrasah, lanjutnya, telah memiliki dasar kebijakan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-1368.1/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kebijakan tersebut, pendidikan antikorupsi dilaksanakan dengan pendekatan insersi pada pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Guru cukup menyisipkan nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, kepedulian, rasa syukur, serta karakter positif lainnya tanpa menambah administrasi pembelajaran maupun format penilaian baru.
Selain mengintegrasikan nilai antikorupsi dalam pembelajaran, kepala madrasah juga didorong membangun budaya antikorupsi di lingkungan satuan pendidikan melalui pembiasaan, keteladanan, serta penciptaan atmosfer sekolah yang menjunjung tinggi integritas.
Anif berharap seluruh madrasah di Kabupaten Kebumen terus menguatkan pendidikan karakter sebagai bagian dari implementasi Deep Learning dan Kurikulum Berbasis Cinta. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari lahirnya generasi yang jujur, berintegritas, peduli, serta memiliki komitmen menjaga amanah.
“Indonesia yang bebas korupsi dimulai dari generasi yang mencintai kejujuran. Madrasah memiliki peran penting menanamkan nilai itu sejak dini melalui pembiasaan dan keteladanan,” pungkasnya.



