KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

Kemenag Kebumen Sosialisasikan SIAPI, Perkuat Pemahaman ASN dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan

Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen memperkuat upaya pencegahan konflik kepentingan melalui Sosialisasi Pengisian Aplikasi SIAPI (Sistem Informasi Pengawasan Internal) di Aula Kantor Kemenag Kebumen, Jumat (28/8/2026). Kegiatan diikuti perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah negeri, serta pengawas madrasah.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kebumen, H. Salim Wazdy, hadir sekaligus membuka kegiatan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan agar pelaksanaan tugas ASN berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Salim menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 603 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Kementerian Agama. Regulasi itu ditetapkan pada 2 Juni 2025 dan menjadi acuan bagi satuan kerja serta unit pelaksana teknis dalam mengidentifikasi, mengelola, dan menindaklanjuti konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan dapat muncul ketika kepentingan pribadi seorang pejabat pemerintahan berpotensi memengaruhi netralitas serta kualitas keputusan atau tindakan dalam menjalankan kewenangan. Kondisi semacam ini perlu dikenali sejak awal agar tidak berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Salim.

Menurutnya, pemahaman terhadap konflik kepentingan perlu menjadi bagian dari kesadaran setiap ASN. Penerapan pedoman secara konsisten juga diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Materi teknis kemudian disampaikan Hj. Metha Rosana Dewi, selaku PIC Pengelola Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/CoI) Kantor Kemenag Kebumen. Ia menjelaskan pengertian, jenis, sumber, hingga tahapan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama.

“Pengelolaan konflik kepentingan perlu dipahami bersama karena setiap aparatur dapat menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Melalui pencatatan dan deklarasi secara terbuka, potensi tersebut dapat dikenali sekaligus dikendalikan sejak awal,” jelas Metha.

Metha menerangkan, konflik kepentingan terbagi menjadi dua, yakni potensial dan aktual. Sumbernya dapat berasal dari kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan di luar tugas pokok, rangkap jabatan, pengaruh dari jabatan sebelumnya, serta penerimaan hadiah atau gratifikasi.

Ia juga menjelaskan bahwa konflik kepentingan tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran. Namun, setiap potensi perlu dikenali dan dikelola agar tidak memengaruhi objektivitas dalam menjalankan kewenangan.

“Konflik kepentingan tidak selalu berarti sudah terjadi pelanggaran. Potensi itu perlu dikenali lebih dahulu agar dapat dilakukan langkah pengendalian secara tepat. Karena itu, kejujuran dalam mencatat kepentingan pribadi menjadi bagian penting dalam pencegahan,” ujarnya.

Salah satu materi utama dalam sosialisasi ialah pencatatan kepentingan pribadi dan deklarasi konflik kepentingan melalui SIAPI. Mekanisme tersebut membantu aparatur menyampaikan kondisi atau kepentingan pribadi berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas.

Menurut Metha, pengisian SIAPI tidak sebatas memenuhi kebutuhan administrasi. Lebih dari itu, aplikasi tersebut menjadi sarana membangun kesadaran ASN untuk mengenali serta mengungkapkan potensi konflik kepentingan secara terbuka.

“SIAPI bukan sekadar aplikasi untuk mengisi data. Substansinya adalah membangun kesadaran setiap pegawai agar mampu mengenali kepentingan pribadi, kemudian menyampaikannya secara terbuka apabila berpotensi menimbulkan konflik dalam pelaksanaan tugas,” terangnya.

Setelah deklarasi disampaikan, atasan langsung melakukan telaah untuk menentukan langkah pengendalian sesuai kondisi. Tindakan dapat berupa melanjutkan pengambilan keputusan, mengganti atau mengambil alih kewenangan, maupun membatasi akses tertentu.

Pengelolaan konflik kepentingan juga mencakup identifikasi dan manajemen risiko, pembentukan komitmen, penetapan pejabat pelaksana, pencatatan daftar kepentingan pribadi, deklarasi, pengendalian, pengawasan, serta monitoring dan evaluasi.

Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mendorong peserta memahami mekanisme pengelolaan konflik kepentingan sekaligus menerapkannya di satuan kerja masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat budaya integritas.

“Kami berharap pemahaman ini tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Setiap peserta dapat menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing sehingga budaya integritas semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara objektif, transparan, serta akuntabel,” pungkas Metha.

Penerapan pengelolaan konflik kepentingan melalui SIAPI di lingkungan Kantor Kemenag Kebumen diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Agama. (Mad)

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen