Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada delapan lembaga pendidikan keagamaan. Penyerahan berlangsung pada malam Mujahadah Asmaul Husna, sekaligus penutup rangkaian Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, di aula Kemenag Kebumen, Rabu malam 7 Januari 2026.
Penyerahan SK merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat legalitas lembaga pendidikan keagamaan. Legalitas tersebut diharapkan mendorong tata kelola pendidikan keagamaan semakin tertib, akuntabel, serta berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Anif Solikhin menegaskan peran strategis lembaga pendidikan keagamaan dalam membangun karakter umat. Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi bagian penting dalam menghadirkan layanan keagamaan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
“Pelayanan Kementerian Agama menjangkau seluruh fase kehidupan umat. Penguatan pendidikan keagamaan menjadi bagian strategis dalam menghadirkan layanan adil, inklusif, serta berorientasi kemaslahatan,” ujar Anif.
Ia menambahkan, tanggung jawab Kementerian Agama mencakup pelayanan keagamaan sejak manusia dilahirkan hingga akhir hayat. Tugas tersebut meliputi pendidikan keagamaan, bimbingan perkawinan, pembinaan kehidupan beragama, hingga pelayanan keagamaan pada fase akhir kehidupan. Seluruhnya menuntut konsistensi, keadilan, serta orientasi kemaslahatan umat.
Anif juga menyampaikan refleksi pasca pemisahan urusan haji ke Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan tersebut justru mempertegas fokus Kementerian Agama dalam memperkuat layanan umat, khususnya melalui pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan.
“Semangat melayani umat harus terus dijaga. Kerukunan dan sinergi menjadi kunci terciptanya Indonesia damai dan maju,” imbuhnya.
Momentum penyerahan SK berlangsung dalam suasana khidmat seiring pelaksanaan Mujahadah Asmaul Husna. Kegiatan dipimpin Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kebumen, H. Fahrudin, serta diikuti Kepala Kantor, Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi, ASN Kemenag Kebumen, kepala madrasah negeri, kepala KUA, dan penyuluh agama.
Dalam mujahadah tersebut, doa dipanjatkan untuk keselamatan bangsa, keberkahan tugas, serta penguatan pengabdian aparatur Kementerian Agama. Refleksi delapan dekade Kemenag juga menguatkan semangat melayani umat lintas agama secara konsisten.
Adapun delapan lembaga pendidikan keagamaan penerima SK Izin Operasional meliputi:
- PP Tahfidzul Qur’an Al Bayan, Komplek Makam Syekh Maulana Yusuf, Desa Bojongsari, Kecamatan Alian
- PP Daar Al Furqon, Jl. Merdeka No. 197, Kauman, Kecamatan Kebumen
- PP Modern Muhammadiyah Diponegoro Brangkal, Jl. Ampel No. 444, Brangkal Klopogodo, Kecamatan Gombong
- PP Modern Muhammadiyah Al Kautsar Sruweng, Jl. Simpang 5 Kebanaran Km 3, Sidoharjo, Kecamatan Sruweng
- PP Sabilunnajah Tanggeran, Dukuh Ngabean RT 02 RW 05, Tanggeran, Kecamatan Sruweng
- PP AmanahQU, Dukuh Rujakbeling RT 02 RW 05, Desa Semondo, Kecamatan Gombong
- PP Mujahidin Muhammadiyah Kalitengah, Jl. Bendungan RT 02 RW 07, Kalitengah, Kecamatan Gombong
- MDT Al Furqon, Jl. Merdeka No. 197, Kauman, Kecamatan Kebumen
Melalui penyerahan SK ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menegaskan komitmen memperkuat pendidikan keagamaan sebagai pilar penting pembangunan umat dan kerukunan bangsa.


