Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Rapat Konsolidasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah, Senin 13 Oktober 2025 di Aula setempat.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam dan operator pelaporan bimwin se-Kabupaten Kebumen. Tujuannya untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan serta pelaporan program Bimbingan Perkawinan (Binwin).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Makruf Widodo, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Binwin merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah di masyarakat.Ia menegaskan, kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin.
“Pelaksanaan Binwin perlu dijalankan sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Penyuluh agama sebagai fasilitator di lapangan memiliki peran strategis dalam membimbing calon pengantin agar siap membangun keluarga yang harmonis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Penyuluh Agama Islam merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam menyampaikan informasi dan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat.
“Penyuluh adalah corong Kemenag. Apa pun yang ingin diketahui masyarakat tentang Kementerian Agama, biasanya akan ditanyakan kepada penyuluh. Karena itu, peningkatan wawasan dan kemampuan komunikasi sangat penting,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan dan pelaporan program Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah di Kabupaten Kebumen semakin tertib, efektif, dan memberi dampak positif terhadap penguatan ketahanan keluarga di masyarakat.(ir).