KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

Kemenag Kebumen Gelar Rakor Bimwin Catin, Perkuat Implementasi SE Dirjen Bimas Islam Nomor 1 Tahun 2025

Kebumen – Humas –  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menggelar rapat koordinasi (rakor) Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin), Senin 4 Mei 2026. Dilaksankan di Aula setempat, kegiatan ini diikuti oleh para koordinator pelaksana Bimwin pada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kebumen.

Rakor dilaksanakan sebagai langkah penguatan implementasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin yang telah berjalan di seluruh KUA.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H. Makruf Widodo, saat  membuka kegiatan, menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan bimbingan perkawinan di seluruh KUA.

“Layanan Bimwin harus terus ditingkatkan, baik dari sisi pelaksanaan maupun pelaporan. Ini menjadi bekal penting bagi calon pengantin dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Bimwin dirancang sebagai pembekalan komprehensif. Materi mencakup perencanaan keluarga, dinamika rumah tangga, kesehatan reproduksi, hingga pengelolaan konflik.

“Dengan bekal tersebut, calon pengantin diharapkan memiliki kesiapan fisik, mental, dan spiritual. Tujuannya jelas, membangun keluarga harmonis sekaligus menekan potensi konflik,” jelasnya.

Selain itu, rakor juga menegaskan kembali kewajiban calon pengantin untuk mengikuti Bimwin serta pentingnya optimalisasi penggunaan aplikasi SIMKAH dalam proses pendataan dan pelaporan kegiatan. Pelaksanaan bimbingan dapat dilakukan melalui berbagai metode, baik tatap muka, daring, maupun mandiri, dengan mekanisme pelaporan berjenjang dari KUA hingga tingkat pusat.

Melalui rakor ini, Kemenag Kebumen berharap seluruh pelaksana Bimwin semakin optimal dalam memberikan layanan. Profesionalitas dan konsistensi program dinilai menjadi kunci peningkatan kualitas kehidupan keluarga di masyarakat.

Program Bimwin tidak hanya menjadi syarat administratif sebelum menikah, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun keluarga tangguh dan harmonis.(Ir).

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen