Kebumen – Humas – Dalam rangka memperkuat pemahaman ASN di lingkungannya akan hak, kewajiban, serta nilai-nilai kedisiplinan dan moderasi beragama, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Pembinaan bagi 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Non-Optimalisasi, Senin 27 Oktober 2025.
Pembinaan diharapkan dapat meneguhkan komitmen para aparatur baru dalam bekerja secara disiplin, profesional, dan berintegritas.
Kepala Kankemenag Kebumen H. Sukarno dalam arahannya menegaskan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, wajib memahami dan menjalankan peraturan kedisiplinan serta manajemen ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memaparkan secara rinci sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 11 dan PP Nomor 17 tentang manajemen ASN.
“Sebagai ASN Kementerian Agama, mari kita laksanakan kewajiban dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Bekerjalah dengan disiplin, profesional, dan penuh integritas,” tegas Sukarno.
Dalam kesempatan itu, Sukarno juga menjelaskan hak-hak pegawai PPPK, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Ia menambahkan bahwa cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja baru dapat diambil setelah pegawai menjalani masa kerja minimal satu tahun.
Sementara itu, Kasubbag TU H. Salim Wazdy menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang resmi bergabung. Ia menekankan bahwa ASN Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan Moderasi Beragama, dengan berpijak pada empat pilar utama: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodasi terhadap budaya lokal.
Dari sisi administrasi, H. Khaerudin dari Subbag TU Keuangan memberikan arahan agar seluruh PPPK segera melengkapi berkas untuk keperluan penggajian.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Kankemenag Kebumen berharap seluruh PPPK yang baru bergabung dapat memahami peran strategisnya sebagai aparatur negara, bekerja secara profesional, serta menjadi contoh nyata penguatan moderasi beragama di masyarakat.(Mad).


