Kebumen – Humas – Sebanyak 33 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Puring mengikuti pembinaan persiapan perpanjangan Izin Operasional (IJOP) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang digelar Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) tersebut berlangsung di Aula KUA Kecamatan Puring. Pembinaan bertujuan membantu pengelola TPQ memahami persyaratan serta teknis perpanjangan izin operasional.
Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kemenag Kebumen, H. Fahrudin, menegaskan pentingnya legalitas dan tertib administrasi bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Al-Qur’an. Ia meminta seluruh TPQ mempersiapkan dokumen secara lengkap serta memastikan data lembaga sesuai kondisi terkini.
“Perpanjangan IJOP ini penting untuk memastikan keberadaan dan legalitas lembaga tetap terjaga. Kami berharap 33 TPQ yang mengikuti kegiatan ini dapat memahami persyaratan yang disampaikan dan mempersiapkan dokumen dengan baik,” ujar Fahrudin.
Menurutnya, tertib administrasi tidak sebatas melengkapi berbagai persyaratan. Pengelola lembaga juga perlu memastikan setiap informasi tercatat secara benar, valid, dan sesuai keadaan di lapangan.
“Data lembaga harus kita jaga agar tetap valid dan mutakhir. Jangan sampai data yang tercatat berbeda dengan kondisi di lapangan. Ini penting untuk mendukung pembinaan dan pelayanan Kementerian Agama kepada lembaga pendidikan Al-Qur’an,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai persyaratan dan teknis perpanjangan IJOP. Materi disampaikan oleh Mohamad Affan Sobri dan Siti Khasanah, staf Seksi PD Pontren Kankemenag Kebumen.
Keduanya memaparkan dokumen serta tahapan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing TPQ. Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu para kepala dan pengelola lembaga memahami proses perpanjangan izin operasional secara lebih jelas.
Fahrudin berharap seluruh peserta segera menindaklanjuti hasil pembinaan dengan mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan. Kelengkapan persyaratan dan kesesuaian data diharapkan dapat memperlancar proses administrasi pada tahap berikutnya.
“Harapannya, setelah mendapatkan penjelasan ini, masing-masing TPQ bisa mempersiapkan apa saja yang menjadi persyaratan. Kalau sudah lengkap dan datanya sesuai, proses selanjutnya tentu akan lebih mudah,” jelasnya.
Pembinaan ini juga menjadi bagian dari upaya Kankemenag Kebumen dalam memperbarui data lembaga pendidikan Al-Qur’an. Data yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu dasar penting untuk mendukung tertib administrasi serta pembinaan TPQ secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Puring, Muhamad Fatkhurohman, A., serta Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Puring.
Melalui pembinaan ini, Kankemenag Kebumen berharap 33 TPQ di Kecamatan Puring semakin siap menghadapi proses perpanjangan Izin Operasional. Selain memperkuat legalitas lembaga, kegiatan tersebut juga diharapkan mendorong pengelolaan administrasi pendidikan Al-Qur’an yang lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.(Mad).


