Kebumen – Humas – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan terus diperkuat di MAN 2 Kebumen. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 2026, Kejaksaan Negeri Kebumen mengajak para murid mengenali berbagai bentuk perundungan, memahami konsekuensi hukumnya, serta berani melaporkan tindakan kekerasan.
Kegiatan bertema “Stop Bullying! Bersama Jaksa Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Berkarakter” tersebut digelar di MAN 2 Kebumen, Kamis (27/8/2026). Edukasi hukum ini menjadi bagian dari langkah pencegahan agar perundungan tidak dianggap sebagai gurauan biasa di lingkungan pendidikan.
Hadir sebagai narasumber, Ilma Aulia Safira, S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Kebumen, bersama Ade Kurniawan, A.Md., staf intelijen Kejari Kebumen.
Dalam pemaparannya, Ilma menjelaskan bahwa perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, verbal, sosial, hingga perundungan di ruang digital atau cyberbullying. Karena itu, para murid perlu memahami batas antara candaan dan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
“Berbagai bentuk bullying kerap terjadi, mulai dari fisik, verbal, sosial, hingga cyberbullying. Ini harus menjadi kewaspadaan bersama agar tidak terjadi di lingkungan sekolah,” tutur Ilma.
Materi juga mengulas contoh kasus kekerasan dan perundungan antarpelajar. Melalui pembahasan tersebut, murid diajak memahami bahwa tindakan kekerasan dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk dari sisi hukum.
Tim Kejari Kebumen turut menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak tetap memiliki mekanisme khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain membahas aspek hukum, narasumber juga mengingatkan dampak perundungan terhadap korban. Tekanan psikologis, menurunnya rasa percaya diri, hingga terganggunya proses belajar dapat menjadi akibat dari tindakan tersebut.
Ade Kurniawan mengajak para murid untuk tidak memilih diam ketika mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan. Menurutnya, keberanian untuk berbicara dan melapor menjadi salah satu langkah awal dalam mencegah kekerasan berlanjut.
“Jangan diam apabila kalian melihat atau mengalami tindakan bullying. Segera laporkan kepada guru BK, orang tua, maupun pihak lain yang dapat membantu,” ujar Ade.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan kuis seputar pemahaman hukum serta pencegahan perundungan. Para murid tampak aktif mengikuti materi dan terlibat dalam pembahasan berbagai situasi yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, sinergi antara aparat penegak hukum dan madrasah diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelajar. Lebih dari itu, edukasi ini menjadi bekal bagi murid untuk membangun budaya saling menghormati, berani melindungi korban, serta menolak segala bentuk kekerasan.
Dengan pemahaman hukum sejak dini, MAN 2 Kebumen diharapkan terus menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan berkarakter bagi seluruh murid.(Fatkhul Anas).


