KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN

Kemenag dan BPN Kebumen Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

KEBUMEN HUMAS – Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kebumen terus menjadi perhatian serius. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen, H. Sukarno, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal program ini hingga tuntas, khususnya bagi tanah wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah dan kegiatan sosial keagamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Masyarakat Pengumpul Data Fisik (MASDASIK), Rencana Target Sertifikat PTSL, dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kemenag Kebumen, Kamis 25 September 2025.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen dan diikuti 150 kepala desa dan lurah, perwakilan kecamatan, serta para penyuluh agama.

Sukarno menuturkan, pihaknya bersama BPN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan sertifikasi tanah wakaf mulai tingkat kabupaten hingga Kantor Urusan Agama (KUA). Satgas ini bertugas mendampingi nadzir sejak proses awal hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf.

“Penerbitan AIW dan sertifikat wakaf tidak dipungut biaya. Kendala biasanya ada pada kelengkapan berkas, seperti kepemilikan tanah letter C dan biaya pecah tanah jika tidak diwakafkan seluruhnya,” jelasnya.

Sukarno juga memaparkan capaian program percepatan sertifikasi tanah wakaf hingga September 2025 telah mencapai 35,39 persen dari target 2.104 lokasi. Meski masih terdapat kendala teknis di lapangan, ia optimistis kerja sama lintas sektor akan mempercepat penyelesaian sertifikasi.

Sukarno juga memaparkan capaian program percepatan sertifikasi tanah wakaf hingga September 2025 telah mencapai 35,39 persen dari target 2.104 lokasi. Meski masih terdapat kendala teknis di lapangan, ia optimistis kerja sama lintas sektor akan mempercepat penyelesaian sertifikasi.

Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat. terutama masjid, mushola, serta lembaga pendidikan Islam.

Sementara Kepala BPN Kebumen, Mokhamad Imron, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dari total 7.850 bidang tanah wakaf di Kebumen, sekitar 4.500 bidang sudah bersertifikat. Untuk mempercepat capaian, BPN bersama Kemenag membentuk Satgas khusus.

“Dengan sertifikat, tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan lebih potensial dimanfaatkan bagi kepentingan umat,” tegasnya.

Dengan sinergi antara Kemenag, BPN, serta dukungan penuh pemerintah kabupaten, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kebumen diharapkan tidak hanya memperkuat pemanfaatan aset wakaf, tetapi juga mendorong pembangunan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri Video

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

📊 Statistik Kunjungan

  • Hari Ini: 355
  • Kemarin: 532
  • Total: 5631

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Ini adalah website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Recent Posts

  • All Posts
  • Artikel
  • Berita
    •   Back
    • Bimas
    • Garazawa
    • Haji
    • PAIS
    • Penmad
    • Pontren
    • Subbagtu
    • Umum
    • MIN 1 Kebumen
    • MIN 2 Kebumen
    • MIN 3 Kebumen
    • MIN 4 Kebumen
    • MTsN 1 Kebumen
    • MTsN 2 Kebumen
    • MTsN 3 Kebumen
    • MTsN 4 Kebumen
    • MTsN 5 Kebumen
    • MTsN 6 Kebumen
    • MTsN 7 Kebumen
    • MTsN 8 Kebumen
    • MAN 1 Kebumen
    • MAN 2 Kebumen
    • MAN 3 Kebumen
    • MAN 4 Kebumen
    •   Back
    • Islam
    • Kristen
    • Katholik
    • Budha

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen