KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

IJOP Habis Sejak 2013, TPQ Tukhfatul Athfal Muntadiah Manfaatkan SIJEMPOL

Kebumen – Humas – TPQ Tukhfatul Athfal Muntadiah, Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, menjadi salah satu dari 114 lembaga pendidikan keagamaan yang memanfaatkan layanan SIJEMPOL atau Sistem Jemput Bola Izin Operasional Lembaga Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Selasa (15/9/2026). IJOP lembaga tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2013.

Pelayanan SIJEMPOL dipusatkan di Gedung IPHI Klirong dengan melibatkan 114 lembaga pendidikan keagamaan dari enam kecamatan. Sebanyak 30 lembaga berasal dari Kecamatan Pejagoan, 27 lembaga dari Klirong, 20 lembaga dari Petanahan, 15 lembaga dari Buluspesantren, 12 lembaga dari Adimulyo, dan 10 lembaga dari Sruweng.

Salah satu pengurus TPQ Tukhfatul Athfal Muntadiah, Agustina Nurtika, memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pendampingan dalam pengurusan kembali IJOP. Selain menjadi pengurus dan ustazah TPQ, Agustina juga mengajar di salah satu MI swasta di Desa Kedawung.

Agustina mengapresiasi layanan SIJEMPOL yang dinilai memudahkan lembaga dalam mengurus administrasi IJOP. Menurutnya, sistem jemput bola membuat pengurus dapat memperoleh informasi dan pendampingan secara lebih dekat tanpa harus datang langsung ke Kantor Kementerian Agama.

“Menurut saya, SIJEMPOL sangat membantu karena pelayanannya datang lebih dekat ke lembaga. Kami bisa mendapatkan informasi dan arahan secara langsung mengenai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus kembali IJOP,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Fahrudin, mengatakan masih adanya lembaga pendidikan keagamaan yang belum mengurus perpanjangan IJOP menjadi perhatian Kemenag Kebumen, terlebih bagi lembaga yang masa berlaku izinnya telah lama berakhir.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat pengurus berhenti mengurus legalitas lembaganya. Melalui SIJEMPOL, Kemenag Kebumen berupaya mendekatkan pelayanan sekaligus membangkitkan kembali semangat para pengurus untuk menertibkan administrasi lembaga.

“Kami ingin membangkitkan kembali semangat teman-teman pengurus lembaga. Meskipun IJOP sudah lama habis, jangan merasa sudah terlambat untuk mengurusnya kembali. Mari kita benahi administrasinya dan kita aktifkan kembali legalitas lembaganya. Kemenag siap memberikan pendampingan melalui SIJEMPOL,” ujar Fahrudin.

Fahrudin berharap layanan SIJEMPOL dapat mendorong semakin banyak lembaga pendidikan keagamaan untuk segera menindaklanjuti IJOP yang telah habis masa berlakunya. Legalitas yang aktif menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan keagamaan kepada masyarakat.

Dalam pelayanan tersebut, petugas SIJEMPOL membantu lembaga melakukan validasi data, pengecekan masa berlaku IJOP, pemeriksaan kelengkapan administrasi, serta memberikan pendampingan terkait proses pengurusan dan perpanjangan izin operasional.

SIJEMPOL diluncurkan Kankemenag Kebumen pada 14 Agustus 2026 sebagai inovasi layanan untuk mendekatkan pengurusan dan perpanjangan IJOP kepada lembaga pendidikan keagamaan. Pelayanan perdana setelah peluncuran dilaksanakan di KUA Kecamatan Kuwarasan pada 8 September 2026 dengan melayani 96 lembaga dari tujuh kecamatan. (Kebumen Kemenag)

Melalui SIJEMPOL, Kankemenag Kebumen terus mendorong lembaga pendidikan keagamaan untuk tertib administrasi dan memastikan legalitas kelembagaannya tetap aktif.(Ir).

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen