Kebumen – Humas – Gerak cepat langsung dilakukan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dalam menindaklanjuti arahan pimpinan terkait penguatan kinerja awal tahun 2026. Kepala Subbagian Tata Usaha, Salim Wazdy, segera menggelar rapat penyusunan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun Anggaran 2026, Senin 5 Januari 2026.
Rapat diikuti para Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala Seksi serta pengelola dari masing-masing seksi. Fokus utama rapat tertuju pada percepatan penyusunan dokumen kinerja sebagai upayan pemenuhan kewajiban pelaporan kinerja sesuai batas waktu dan terukur.
Dalam arahannya, Salim Wazdy menegaskan bahwa komitmen seluruh unit kerja dalam memenuhi kewajiban penyampaian dokumen kinerja secara tepat waktu sangat penting. Perjanjian Kinerja Tahun 2026 diminta diselesaikan dan dikumpulkan hari ini, paling lambat sore hari, ke Subbagian Tata Usaha.
“Batas waktu penyetoran dokumen sudah sangat dekat. Karena itu saya minta setiap seksi hari ini mulai menyelesaikan dan menyetorkan Perjanjian Kinerja Tahun 2026,” tegas Salim.
Selain Perkin 2026, Salim juga mengingatkan kewajiban penyampaian Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2025 berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.
Laporan Kinerja Tahun 2025 wajib memuat perbandingan realisasi kinerja dengan target tahunan dan renstra, analisis ketercapaian, efisiensi pemanfaatan sumber daya, serta rekomendasi perbaikan.
“Laporan kinerja bukan hanya persoalan administrasi. Tetapi juga sebagai bahan evaluasi dan pijakan perbaikan kinerja organisasi ke depan,” ujarnya.
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Anif Solikhin, yang sebelumnya meminta seluruh ASN melakukan introspeksi menyeluruh dan meningkatkan kinerja sejak awal tahun 2026.
Arahan tersebut disampaikan H. Anif Solikhin saat memimpin apel penghormatan bendera dan doa bersama di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Senin pagi 5 Januari 26. Dalam amanatnya, ia menegaskan evaluasi kinerja sebagai bagian dari tanggung jawab aparatur negara.
Setiap jabatan, menurutnya, mengandung amanah sehingga pelaksanaannya harus profesional, disiplin, serta berorientasi hasil. Seluruh tugas wajib memiliki dasar perencanaan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
ASN juga diminta memahami tugas pokok, fungsi, tanggung jawab, serta kewenangan sesuai jabatan sebagai kunci penguatan akuntabilitas birokrasi dan mutu layanan publik. Selain itu, ASN Kemenag Kebumen diingatkan menjaga loyalitas terhadap peraturan perundang-undangan dan pimpinan, bersikap adaptif menghadapi perubahan, serta memperkuat kerja sama lintas unit.
Dalam kesempatan tersebut, H. Anif Solikhin juga mengajak ASN Kemenag Kebumen menginternalisasi nilai ASN BerAKHLAK sebagai budaya kerja bersama. Nilai ini mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sebagai pedoman perilaku aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik secara berintegritas dan berkelanjutan.
Menutup arahannya, ia berharap tahun 2026 menjadi momentum penguatan kinerja birokrasi berbasis nilai, etos kerja, serta semangat pelayanan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.(Ir).


