Kebumen – Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Anif Solikhin meminta pendamping Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA tahun 2026 menyusun laporan secara detail dan akuntabel. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi PEU KUA Tahun 2026 di Ruang Rapat Kemenag Kebumen, Selasa (8/9/2026), sekaligus untuk memastikan bantuan berkembang menjadi usaha produktif dan mendorong mustahik naik kelas menjadi muzakki.
Anif menegaskan, setiap pemanfaatan bantuan harus memiliki bukti serta catatan jelas. Dokumentasi foto, rekapan penggunaan bantuan, hingga perkembangan usaha penerima manfaat perlu tersusun secara lengkap.
“Pelaporan pemanfaatan bantuan agar dibuat secara detail, mulai dari foto sampai dengan rekapan untuk apa saja bantuan tersebut dipergunakan. Dengan demikian, pertanggungjawabannya menjadi jelas,” tegas Anif.
Menurutnya, laporan bukan sekadar kebutuhan administrasi. Data dalam laporan dapat menunjukkan sejauh mana bantuan dimanfaatkan sesuai tujuan, sekaligus menjadi dasar untuk mengevaluasi perkembangan usaha penerima manfaat.
Karena itu, Anif meminta pendamping PEU dari seluruh KUA di lingkungan Kantor Kemenag Kebumen tidak berhenti pada pemantauan penggunaan bantuan. Pendamping perlu mengikuti perkembangan usaha serta membantu penerima manfaat mencari solusi saat menghadapi kendala.
Pendamping Diminta Bantu Pasarkan Produk
Anif juga mendorong pendamping memperluas bentuk pendampingan melalui pemasaran produk. Penerima manfaat perlu dibantu memperkenalkan produk kepada masyarakat agar memiliki peluang pasar lebih luas.
Menurut Anif, usaha tidak akan berkembang optimal jika hanya mengandalkan bantuan modal. Akses pasar menjadi faktor penting agar produk dapat terjual, perputaran usaha berjalan, dan pendapatan penerima manfaat meningkat.
“Pendampingan diharapkan dapat dilakukan dengan baik sekaligus membantu penerima manfaat dalam memasarkan atau memperkenalkan produknya sehingga lebih dikenal luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pendamping mampu membuka jejaring pemasaran bagi penerima manfaat, baik melalui lingkungan sekitar maupun berbagai saluran pemasaran sesuai karakter produk. Langkah itu diharapkan membuat usaha tumbuh secara berkelanjutan.
Anif menilai keberhasilan PEU tidak cukup diukur dari jumlah bantuan tersalurkan. Ukuran lebih penting terletak pada perubahan kondisi ekonomi penerima manfaat setelah memperoleh bantuan.
Target Akhir: Mustahik Menjadi Muzakki
Dari sisi pemberdayaan, Anif menempatkan perubahan status penerima manfaat sebagai target jangka panjang program PEU. Mustahik diharapkan mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, lalu memiliki kemampuan untuk menunaikan zakat.
“Harapannya nanti para penerima manfaat bisa beralih dari mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.
Target tersebut menunjukkan arah PEU sebagai program pemberdayaan, bukan bantuan konsumtif semata. Bantuan diharapkan menjadi modal produktif, sedangkan pendampingan menjadi penguat agar usaha penerima manfaat dapat bertahan dan berkembang.
Dengan pola itu, bantuan zakat diharapkan menciptakan siklus pemberdayaan. Penerima manfaat memperoleh modal, mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, mencapai kemandirian, kemudian pada tahap berikutnya mampu menjadi pemberi zakat.
Laporan Final PEU Diminta Lebih Lengkap
Sementara itu, monitoring dan evaluasi PEU dipimpin Kasubbag Tata Usaha sekaligus Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kebumen H. Salim Wazdy. Evaluasi membahas pelaksanaan program, perkembangan penerima manfaat, serta kualitas pelaporan dari para pendamping.
Secara umum, laporan dari masing-masing pendamping sudah cukup lengkap. Namun, Salim meminta penyempurnaan sebelum laporan final disusun.
Laporan final perlu memuat dokumentasi kegiatan dan pemanfaatan bantuan, rekapan penggunaan dana, serta informasi pendukung terkait perkembangan usaha. Kelengkapan tersebut diperlukan agar kondisi program di setiap wilayah pendampingan dapat terlihat secara utuh.
“Laporan final harus disusun lebih detail agar dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan program, pemanfaatan bantuan, dan perkembangan penerima manfaat. Kelengkapan dokumentasi dan rekapan penggunaan bantuan menjadi bagian penting dalam memastikan program dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Salim.
Rapat tersebut turut dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kebumen Solikhin, para pendamping PEU dari seluruh KUA di lingkungan Kemenag Kebumen, serta perwakilan staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, Kemenag Kebumen mendorong PEU KUA Tahun 2026 berjalan secara tertib, transparan, dan terukur. Pendampingan, pemasaran produk, pencatatan penggunaan bantuan, serta evaluasi perkembangan usaha ditempatkan sebagai satu rangkaian untuk memastikan program menghasilkan dampak ekonomi.
Dengan demikian, keberhasilan PEU tidak berhenti pada bantuan diterima mustahik. Ukuran akhirnya adalah tumbuhnya usaha, meningkatnya pendapatan, lahirnya kemandirian ekonomi, dan terbukanya jalan bagi mustahik untuk naik kelas menjadi muzakki.(Mad).

