Kebumen – Humas – Sebanyak 45 mustahik di Kabupaten Kebumen bakal menerima bantuan modal usaha melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA Tahun 2026. Program hasil kolaborasi Kementerian Agama RI dengan sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional tersebut menyasar penerima manfaat di empat kecamatan.
Bantuan akan disalurkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ayah, Puring, Sempor, dan Kebumen. Selain bantuan modal, para penerima manfaat juga akan mendapatkan pembinaan serta pendampingan untuk mendukung pengembangan usaha.
Informasi mengenai pelaksanaan Program PEU tersebut disampaikan langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Solikhin, saat apel dan doa bersama di halaman setempat, Senin (24/8/2026).
“Untuk Kabupaten Kebumen ada empat titik penerima manfaat, yaitu di Kecamatan Ayah, Puring, Sempor, dan Kebumen. Secara keseluruhan terdapat 45 orang penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan modal usaha,” ujar Solikhin.
Dijelaskan, Program Pemberdayaan Ekonomi Umat ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui kolaborasi Kementerian Agama RI dengan beberapa LAZ tingkat nasional. Pelaksanaan di Kabupaten Kebumen mengedepankan pendampingan berbasis KUA sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi umat.
Bantuan Modal hingga Rp10 Juta
Pada ketentuan awal, setiap penerima manfaat memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta per orang. Namun, penerima manfaat di Kecamatan Sempor dan Kecamatan Kebumen memperoleh dukungan tambahan dari LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat.
Dukungan tersebut meningkatkan nilai bantuan bagi penerima manfaat di dua kecamatan itu dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per orang. Tambahan modal diharapkan dapat memperkuat usaha serta memberikan peluang lebih besar bagi penerima manfaat untuk mengembangkan sumber penghasilan.
Kecamatan Kebumen juga memperoleh tambahan kuota penerima manfaat. Dari alokasi awal sebanyak 10 orang, jumlah penerima bertambah menjadi 15 orang.
Dengan tambahan kuota tersebut, total penerima manfaat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA di Kabupaten Kebumen mencapai 45 orang.
Calon Penerima Telah Melalui Asesmen dan Verifikasi
Sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat, calon peserta telah melalui proses identifikasi, asesmen, dan verifikasi. Tahapan tersebut dilakukan terhadap proposal serta calon penerima manfaat di empat wilayah pelaksanaan program.
Proses tersebut mencakup KUA Kecamatan Ayah, KUA Kecamatan Puring, KUA Kecamatan Sempor, dan KUA Kecamatan Kebumen. Asesmen dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima sesuai tujuan program serta memiliki usaha atau potensi usaha untuk dikembangkan.
Program ini diharapkan tidak berhenti pada penyaluran bantuan modal, tetapi mampu mendorong tumbuhnya usaha produktif serta meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik.
Penerima Wajib Mengikuti Pendampingan
Setiap penerima manfaat memiliki sejumlah kewajiban selama mengikuti Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA Tahun 2026.
Bantuan wajib dimanfaatkan sesuai tujuan program. Penerima juga harus mengikuti kegiatan pembinaan, pelatihan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi.
Kegiatan pendampingan dapat melibatkan Kantor Kementerian Agama, BAZNAS atau LAZ, serta Penyuluh Agama Islam sebagai pendamping program. Penerima manfaat juga berkewajiban menjaga dan mengembangkan usaha sebagai bagian dari proses pemberdayaan.
Seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA Tahun 2026 agar bantuan dapat memberikan hasil optimal dan berkelanjutan.
Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik
Program PEU menjadi salah satu bentuk penguatan fungsi sosial Kementerian Agama dalam mendampingi dan memberdayakan umat. Kolaborasi dengan LAZ tingkat nasional diharapkan mampu memperluas jangkauan manfaat serta memperkuat ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui bantuan modal dan pendampingan, para penerima manfaat diharapkan dapat mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, serta membangun kemandirian ekonomi.
Kantor Kemenag Kebumen berharap Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA dapat menghadirkan manfaat nyata bagi 45 mustahik dan keluarganya. Keberhasilan program tersebut juga diharapkan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah, KUA, lembaga zakat, serta masyarakat mampu mendorong perubahan positif melalui pemberdayaan ekonomi umat. (Mad).


