KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

Kakankemenag Kebumen Minta Penyuluh Aktif Bimbing Zakat dan Wakaf

Kebumen – Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Anif Solikhin, meminta seluruh Penyuluh Agama Islam di wilayahnya aktif memberikan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf kepada masyarakat. Peran tersebut dinilai krusial dalam menjaga dan melindungi aset wakaf agar tidak beralih fungsi serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Arahan tersebut disampaikan Anif saat Rapat Koordinasi Penyuluh Agama Islam di Desa Karangtanjung, Kecamatan Alian, Kamis 29 Januari 2025.

Menurut Anif, masih ditemui aset wakaf di masyarakat belum tercatat secara tertib, baik dari sisi administrasi maupun legalitas. Kondisi ini berisiko menimbulkan konflik kepemilikan serta perubahan fungsi lahan wakaf.

“Penyuluh perlu hadir memberi pendampingan zakat dan wakaf secara aktif. Perlindungan aset wakaf dimulai dari pemahaman masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyuluh memiliki posisi strategis sebagai penghubung langsung antara kebijakan Kementerian Agama dan masyarakat. Melalui pendekatan persuasif, penyuluh diharapkan mampu mendorong masyarakat mengurus ikrar wakaf, sertifikasi tanah wakaf, serta pengelolaan zakat sesuai ketentuan syariat dan regulasi.

Anif juga mengaitkan peran tersebut dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. Regulasi ini memperkuat fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan, termasuk pembinaan zakat dan wakaf di tingkat kecamatan.

Dalam kerangka PMA 24 Tahun 2024, Penyuluh Agama Islam bertugas melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama, serta pendampingan masyarakat dalam kehidupan beragama. Bimbingan zakat dan wakaf menjadi bagian penting dari tugas tersebut.

“Zakat dan wakaf bukan sekadar ibadah, tetapi juga instrumen kesejahteraan umat. Jika dikelola dengan baik, manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Anif berharap para penyuluh semakin proaktif turun ke lapangan, menjalin sinergi dengan nadzir, tokoh agama, serta pemerintah desa. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat dan wakaf sekaligus mencegah sengketa aset keagamaan di masa mendatang.

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen