KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN

THE DANGERS OF MARRIAGE

Kebumen – MPK : Nikah merupakan amaliah ibadah terpanjang dan sunnah Rosululloh SAW yang sangat menyenangkan. Dengan menikah maka sempurna setengah dari agama seseorang, dan dengan nikah pula seseorang sempurna dalam menikmati semua kelezatan yang Alloh SWT ciptaan di dunia ini. Kelezatan adalah sesuatu yang nikmat dan diulang-ulang tidak ada bosan-bosannya, yaitu makan, minum, tidur dan jima’

Ada hal yang menarik sebuah pesan terselip dari Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad ath-Thusi al-Ghozali atau yang lebih terkenal dengan sebutan Hujjatul Islam Imam al-Ghozali ditengah euforia sebuah pernikahan, yaitu affatun nikah atau the dangers of marriage. Pesan ini memang jarang kita dengar karena tertutup oleh hiruk pikuk obrolan nikah yang selalu indah dan menyenangkan dari mulut ke mulut dan dari panggung ke panggung, sehingga bahayanya nikah terlupakan begitu saja. Lebih lanjut Imam Ghozali mengatakan افة النكاح ثلاث bahayanya pernikahan ada tiga yaitu :

Pertama, ketidakmampuan seorang suami mencari nafkah yang halal. Hal ini sangat berbahaya mengingat dari nafkah itu seorang suami makan dan memberi makan pada istri dan anak-anaknya. Bayangkan jika nafkah suami berasal dari hasil mencuri,  menipu, suap ataupun korupsi, kemudian dimakan oleh suami dan diolah dalam tubuhnya menjadi darah, daging, tulang dan juga sperma. Nafkah itu juga diberikan pada istri dan anak untuk makan dan biaya sekolah, mondok dan ibadah lainnya, maka apa jadinya keluarga kita ini dikemudian hari?. Imam Ghozali mengimbuhkan, ketidakmampuan seorang suami mencari nafkah yang halal akan merusak keturunan dan dzurriyyahnya

Kedua, kegagalan dan kecerobohan seorang suami memenuhi hak-hak istri dan keluarga. Seorang suami yang mestinya menjadi nahkoda dalam sebuah kapal rumah tangga, tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Sementara itu, dengan berdalih emansipasi wanita, seorang istri tampil begitu dominan sebagai pemimpin keluarga bahkan seorang suami mampu dia setir sedemikian rupa. Keadaan seperti ini menurut Imam Ghozali sangat berbahaya sebab keluarga akan menjadi ladang yang sangat subur untuk menumbuh kembangkan sifat dan sikap nuzustabarruj dan dayyuts dalam sebuah kehidupan berkeluarga.

Ketiga, jika anak, istri dan keluarga telah memengokan seorang suami dari taat pada Alloh SWT dan menyibukkan bahkan menggilakan seorang suami dalam mengejar dunia untuk memenuhi tuntutan-tuntutan anak dan istri. Seorang suami yang dituntut kewajiban utama menjaga anak dan istri dari siksa api neraka justru disibukkan oleh anak dan istri dalam urusan dunia semata, hingga melalaikan ketaatan pada Alloh SWT. Hanya karena tuntutan anak dan istri ingin baju baru di hari lebaran Idhul Fitri, seorang suami rela meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Romadhon, ini fakta. Hal ini menurut Imam Ghozali sangat berbahaya sebab waktu dan ibadah suami tersita habis untuk mengejar dunia. Kewajiban membimbing anak dan istri menggapai ridho Alloh SWT dalam sebuah pernikahan telah tergadaikan oleh kepentingan dunia semata.  Wallohu ‘aklam

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
ℹ️
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

📊 Statistik Kunjungan

  • Hari Ini: 1
  • Kemarin: 83
  • Total: 7897

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Ini adalah website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Recent Posts

  • All Posts
  • Artikel
  • Berita
    •   Back
    • Bimas
    • Garazawa
    • Haji
    • PAIS
    • Penmad
    • Pontren
    • Subbagtu
    • Umum
    • MIN 1 Kebumen
    • MIN 2 Kebumen
    • MIN 3 Kebumen
    • MIN 4 Kebumen
    • MTsN 1 Kebumen
    • MTsN 2 Kebumen
    • MTsN 3 Kebumen
    • MTsN 4 Kebumen
    • MTsN 5 Kebumen
    • MTsN 6 Kebumen
    • MTsN 7 Kebumen
    • MTsN 8 Kebumen
    • MAN 1 Kebumen
    • MAN 2 Kebumen
    • MAN 3 Kebumen
    • MAN 4 Kebumen
    •   Back
    • Islam
    • Kristen
    • Katholik
    • Budha

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen