Kebumen – Humas – Upaya menekan angka perceraian di Kabupaten Kebumen terus diperkuat. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin, menegaskan pentingnya optimalisasi peran Penghulu dan Penyuluh Agama melalui bimbingan perkawinan serta edukasi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Anif Solikhin saat meninjau pelayanan di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA), meliputi Padureso, Prembun, dan Kutowinangun, Selasa 28 April 2026. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa tugas Penghulu tidak berhenti pada pencatatan akad nikah.
“Penghulu bukan sekadar mencatat pernikahan. Mereka juga harus mampu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga harmonis serta mencegah perceraian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Penghulu memiliki tanggung jawab memastikan keabsahan pernikahan sesuai syariat dan hukum negara. Proses itu mencakup pemenuhan rukun nikah, kehadiran wali dan saksi, mahar, serta ijab kabul. Selain itu, penghulu wajib memverifikasi dokumen administrasi secara cermat.
Namun demikian, fungsi pembinaan dinilai lebih strategis. Penghulu bersama kepala KUA perlu memberikan bimbingan kepada calon pengantin. Materi mencakup hak dan kewajiban suami istri, komunikasi keluarga, hingga tanggung jawab dalam pengasuhan anak.
Peran serupa juga ditekankan kepada Penyuluh Agama. Mereka diminta lebih aktif memberikan edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak, termasuk pencegahan kekerasan. Penyuluhan juga perlu menyasar perlindungan santri dan Guru Ngaji.
“Penyuluh tidak cukup hanya menyampaikan pengajian. Kemampuan mengelola majelis taklim, membina TPQ, serta mendampingi pesantren justru lebih penting,” tegas Anif.
Ia mengingatkan, Penyuluh dan Penghulu harus mampu menjadi rujukan masyarakat saat menghadapi persoalan rumah tangga. Ketika ada warga meminta nasihat, pendekatan solutif harus diutamakan agar tidak berujung perceraian.
Data perceraian di Kebumen menjadi perhatian serius. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik Kabupaten Kebumen pada 27 Februari 2026, sepanjang 2025 tercatat 2.461 perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen. Dari jumlah tersebut, cerai gugat mendominasi sebanyak 1.978 perkara, sedangkan cerai talak mencapai 517 perkara.
Di sisi lain, jumlah pernikahan pada periode sama mencapai 8.595 pasangan. Angka ini menunjukkan perlunya penguatan ketahanan keluarga sejak awal pernikahan.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Penguatan bimbingan perkawinan menjadi langkah penting untuk mencegah perceraian,” kata Anif.
Melalui sinergi penghulu dan penyuluh, Kemenag Kebumen berharap terbentuk keluarga sakinah, harmonis, serta berdaya tahan menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

