Kebumen – Humas – Calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah perlu mempersiapkan dokumen dan mengikuti sejumlah tahapan administrasi sebelum pernikahan dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad berlangsung atau secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
Ketentuan tersebut penting diketahui calon pengantin agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar. Selain menyiapkan dokumen, calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan menjalani pemeriksaan nikah di KUA.
Bagi masyarakat yang sedang mempersiapkan pernikahan, berikut persyaratan dan tahapan pendaftaran kehendak nikah sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Daftar Lebih Awal, Maksimal H-10 Hari Kerja
Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara langsung di KUA tempat akad akan dilaksanakan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui SIMKAH.
Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Karena itu, calon pengantin disarankan tidak menunda pengurusan administrasi hingga mendekati hari pernikahan.
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, calon pengantin harus melengkapi persyaratan tambahan. Ketentuannya berupa surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai disertai alasan keterlambatan pendaftaran.
Dokumen Utama yang Perlu Disiapkan
Secara umum, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar sebelum mendaftarkan kehendak nikah.
Dokumen tersebut meliputi:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi KUA untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan memastikan data calon pengantin sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan Tambahan Sesuai Kondisi Calon Pengantin
Selain dokumen utama, terdapat persyaratan tambahan bagi calon pengantin dengan kondisi tertentu.
Calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun wajib memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali.
Apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dapat diberikan oleh wali pengasuh, keluarga yang memiliki hubungan darah, atau pengampu.
Jika orang tua, wali, maupun pengampu tidak ada, calon pengantin harus memperoleh izin dari pengadilan.
Sementara calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad nikah wajib melampirkan dispensasi kawin dari pengadilan.
Persyaratan khusus lainnya berlaku bagi anggota TNI dan Polri. Mereka wajib memperoleh surat izin dari atasan atau kesatuan.
Bagi laki-laki yang hendak beristri lebih dari seorang, diperlukan penetapan izin poligami dari pengadilan.
Sementara calon pengantin berstatus duda atau janda perlu melampirkan dokumen sesuai riwayat perkawinannya, seperti akta cerai atau akta kematian pasangan.
Menikah di Luar Kecamatan Perlu Rekomendasi KUA
Salah satu persyaratan penting yang perlu diperhatikan adalah surat rekomendasi nikah.
Dokumen tersebut diperlukan apabila calon pengantin akan melangsungkan akad di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
Karena itu, masyarakat disarankan berkoordinasi lebih awal dengan KUA sesuai domisili agar proses administrasi tidak mengalami kendala menjelang hari akad.
Bagi Pendaftaran yang Kurang dari 10 Hari Kerja
Calon pengantin tetap dapat mengajukan pendaftaran apabila waktu menuju akad kurang dari 10 hari kerja. Namun, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.
Mereka harus mendapatkan dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai dengan menjelaskan alasan keterlambatan.
Ketentuan ini menjadi salah satu alasan penting bagi calon pengantin untuk merencanakan pendaftaran sejak jauh hari.
Calon Pengantin Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan
Setelah mendaftarkan kehendak nikah, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Program tersebut memberikan pembekalan mengenai perencanaan kehidupan keluarga, keterampilan mengelola rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta dinamika kehidupan perkawinan dan keluarga.
Calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.
Bimbingan perkawinan tidak sekadar menjadi tahapan administrasi. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal awal bagi pasangan dalam membangun keluarga.
Pemeriksaan Nikah Dilakukan di KUA
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Pemeriksaan bertujuan memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta mengetahui ada atau tidaknya halangan untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam proses tersebut, calon suami, calon istri, dan wali nikah hadir di KUA.
Petugas kemudian memeriksa kesesuaian identitas dan dokumen. Kedua calon pengantin juga membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak terkait kebenaran data.
Saat pemeriksaan nikah, calon pengantin tidak menggunakan masker atau kain penutup wajah agar identitas dapat diverifikasi secara langsung.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah. Dokumen tersebut ditandatangani calon suami, calon istri, wali nikah, dan PPN.
Dokumen yang Kurang Harus Segera Dilengkapi
Apabila dalam pemeriksaan masih ditemukan dokumen atau persyaratan belum lengkap, Kepala KUA akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah.
Kekurangan tersebut harus dilengkapi paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Sebaliknya, apabila persyaratan tidak terpenuhi atau terdapat halangan perkawinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KUA dapat menolak kehendak nikah.
Penolakan disampaikan secara tertulis disertai alasan yang jelas kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah.
Setelah Lengkap, Kehendak Nikah Diumumkan
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan pemeriksaan terpenuhi, Kepala KUA akan mengumumkan kehendak nikah.
Pengumuman dapat dilakukan di tempat tertentu di KUA atau melalui media lain yang dapat diakses masyarakat.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pencatatan pernikahan sebelum akad dilaksanakan.
Persiapkan Dokumen Sejak Jauh Hari
Pendaftaran pernikahan bukan hanya persoalan menentukan tanggal akad dan menyiapkan acara resepsi. Kelengkapan administrasi juga perlu menjadi perhatian sejak awal.
Calon pengantin perlu memastikan dokumen kependudukan telah tersedia, data identitas sesuai, serta persyaratan khusus telah dipenuhi apabila terdapat kondisi tertentu.
Mendaftar lebih awal memberi waktu cukup untuk mengikuti bimbingan perkawinan, melengkapi dokumen, serta menjalani pemeriksaan nikah di KUA.
Melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024, pemerintah memberikan pedoman yang jelas mengenai proses pencatatan pernikahan. Dengan memahami persyaratan sejak awal, calon pengantin diharapkan dapat menjalani seluruh tahapan secara tertib dan menghindari kendala administrasi menjelang akad nikah.
Menikah adalah peristiwa penting dalam kehidupan. Karena itu, persiapkan bukan hanya hari bahagianya, tetapi juga administrasinya sejak jauh hari.
Checklist Sebelum Daftar Nikah
Siapkan dokumen dasar:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
- Akta kelahiran
- KTP
- KK
- Surat keterangan sehat
- Persetujuan kedua calon pengantin
Siapkan dokumen tambahan jika diperlukan:
- Rekomendasi nikah dari KUA asal
- Izin orang tua/wali bagi usia di bawah 21 tahun
- Dispensasi kawin dari pengadilan bagi usia di bawah 19 tahun
- Izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Izin poligami dari pengadilan
- Akta cerai
- Akta kematian pasangan
Jangan lupa:
- Daftar paling lambat 10 hari kerja sebelum akad
- Ikuti bimbingan perkawinan
- Hadiri pemeriksaan nikah di KUA
- Lengkapi seluruh dokumen sebelum akad dilaksanakan

