KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

Lewat SAHABAT, Kemenag Kebumen dan Pengadilan Agama Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kebumen untuk mengintegrasikan layanan administrasi perceraian ASN dan melindungi hak perempuan serta anak pascaperceraian. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Ruang Arungbinang, Pendopo Kabumian Kebumen, Selasa (20/10/2026). Kesepakatan ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kebumen H. Anif Solikhin bersama Ketua Pengadilan Agama Kebumen Yang Ariani untuk memperkuat koordinasi pelayanan, ketertiban administrasi kepegawaian, serta pemenuhan hak-hak hukum pihak terkait.

Salah satu fokus kerja sama tersebut ialah penguatan SAHABAT (Sistem Akses Hak dan Administrasi Bercerai Antar Instansi Terpadu). Inovasi ini dirancang untuk mengintegrasikan proses administrasi perceraian ASN, mulai dari koordinasi penerbitan izin atau surat keterangan perceraian, pertukaran informasi tahapan persidangan, hingga penyampaian salinan putusan pengadilan.

Bagi Kemenag Kebumen, integrasi layanan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses administrasi berjalan lebih tertib, efektif, dan transparan. Koordinasi juga diarahkan untuk mendukung kepatuhan ASN terhadap ketentuan kepegawaian sekaligus membantu memastikan pelaksanaan putusan pengadilan mengenai hak mantan istri dan anak.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan, termasuk melalui Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan kewenangan masing-masing instansi. Dukungan pelaksanaan putusan juga meliputi pemenuhan hak perempuan dan anak, antara lain nafkah terutang (madhiyah), mut’ah, nafkah idah, nafkah anak, dan/atau bagian gaji ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Kemenag Kebumen H. Anif Solikhin menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kebumen penting untuk menyelaraskan layanan pada bidang keagamaan, administrasi kepegawaian, dan perlindungan hak masyarakat.

Anif berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berlanjut melalui pelaksanaan program secara konsisten. Ia juga mendorong komunikasi efektif, pertukaran informasi sesuai ketentuan, serta evaluasi berkala agar setiap tahapan kerja sama berjalan sesuai tujuan.

“Harapan kami, kerja sama ini semakin memudahkan koordinasi antarinstansi, meningkatkan ketertiban administrasi perceraian ASN, serta mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Pelayanan harus memberikan kepastian, bukan menambah kesulitan bagi masyarakat,” demikian harapan Anif.

Ketua Pengadilan Agama Kebumen Yang Ariani menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian serta pemenuhan hak-hak keperdataan. Menurutnya, putusan pengadilan perlu memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak terkait, khususnya kelompok rentan terhadap dampak pascaperceraian.

Penandatanganan MoU dan PKS tersebut turut disaksikan Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Hj. Rokhanah. Pada kesempatan sama, Pengadilan Agama Kebumen meluncurkan empat inovasi pelayanan publik, yakni SAHABAT, Sistem Terintegrasi Cegah dan Tangani Dispensasi Kawin (SICANTIK), SantriOne Paduka, serta Portal Informasi dan Media Akses (PRISMA).

Bupati Lilis Nuryani mengapresiasi pengembangan inovasi tersebut karena menjawab beragam kebutuhan masyarakat, mulai dari akses informasi peradilan, pencegahan perkawinan anak, perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian, hingga kemudahan pengurusan dokumen kependudukan.

Ia berharap sinergi antarinstansi disertai sosialisasi secara luas hingga tingkat desa. Masyarakat perlu mengetahui manfaat setiap layanan dan memahami prosedur mengaksesnya, termasuk warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Hj. Rokhanah menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas setiap kesepakatan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektoral harus menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan, bukan sekadar menjadi dokumen formal.

Ia juga mendorong monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki.

Melalui kerja sama ini, Kankemenag Kebumen dan Pengadilan Agama Kebumen diharapkan mampu membangun pelayanan publik lebih terintegrasi, transparan, dan responsif. Penguatan koordinasi melalui SAHABAT diharapkan tidak hanya mendukung ketertiban administrasi perceraian ASN, tetapi juga memperbesar peluang terpenuhinya hak perempuan dan anak secara tepat sesuai ketentuan hukum.(Mad).

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen