KEBUMEN – HUMAS – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen, H. Sukarno, menekankan pentingnya mendahulukan kewajiban sebelum menuntut hak dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan saat memimpin apel pagi dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih yang digelar pada Senin 4 Agustus 2025 di halaman setempat.
Apel rutin awal bulan ini diikuti oleh seluruh ASN Kemenag Kebumen, para Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA, dan penyuluh agama fungsional. Sebagai petugas apel, para penyuluh agama tampil tertib dan profesional dalam menjalankan tugas.
Dalam arahannya, Sukarno mengingatkan bahwa pelaporan kinerja saat ini telah dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Kinerja. Oleh karena itu, integritas dan kedisiplinan dalam menyelesaikan kewajiban sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran administrasi dan pemenuhan hak-hak pegawai.
“Walaupun kinerja yang kita utamakan, tetapi laporan juga penting untuk mendapatkan hak kita sesuai aturan dan regulasi,” tegasnya.
Sukarno juga menegaskan bahwa sebagai instansi vertikal, Kemenag memiliki tanggung jawab mendukung penuh program-program Pemerintah Kabupaten Kebumen, khususnya di bidang keagamaan dan pendidikan keagamaan.
“Sebentar lagi Kabupaten Kebumen dan Negara kita, Indonesia, akan berulang tahun. Sudah seharusnya kita ikut berkontribusi dalam menyukseskan rangkaian kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sukarno juga menyampaikan rasa syukur atas capaian kontingen Kebumen dalam ajang PORSENI Madrasah tingkat Jawa Tengah yang berhasil menempati peringkat keenam.
“Selamat untuk kita semuanya. Ini prestasi yang patut disyukuri, apalagi ada kabupaten lain yang tidak mendapatkan juara sama sekali,” ungkapnya.
Terkait program Sertifikasi Tanah Wakaf (STW), ia menegaskan bahwa program ini bersifat mandatori dan harus disukseskan secara bersama-sama oleh seluruh jajaran Kemenag Kebumen.
Sementara menyinggung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ia berpesan agar pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Namun demikian, ia mendorong adanya inovasi dalam proses seleksi, termasuk memberikan rekomendasi ke madrasah lain kepada calon peserta didik apabila madrasah yang dituju sudah penuh kuotanya.(fz).