KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN

Kemenag Kebumen Tinjau Usulan Izin Operasional MDT Al Huda di Poncowarno

Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melakukan monitoring lapangan terkait usulan pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Al Huda di Dusun Prupuk RT 01 RW 04, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kamis 22/ Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan menjamin mutu, standar kualitas, serta legalitas pendidikan keagamaan Islam sesuai ketentuan pendirian Madrasah Diniyah.

Monitoring dilakukan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagai tindak lanjut pengajuan izin operasional baru MDT Al Huda. Rombongan dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kebumen, Salim Wazdy, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi PD dan Pontren, Fahrudin.

Rombongan diterima langsung Kepala Desa Tirtomoyo, Najam, bersama pengurus serta para ustadz dan ustadzah MDT Al Huda. Najam menjelaskan, usulan pendirian madrasah diniyah tersebut berangkat dari kebutuhan masyarakat setempat. Selama ini, anak-anak harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengikuti pendidikan mengaji di dusun lain.

“Warga berharap anak-anak dapat belajar agama (ngaji) di dusunnya sendiri. Jarak lebih dekat membuat orang tua lebih tenang serta memudahkan pengawasan,” ujar Najam.

Ia juga berharap MDT Al Huda memiliki izin operasional resmi agar pengelolaan pendidikan keagamaan berjalan tertib dan berkelanjutan. Menurutnya, legalitas madrasah diniyah memberi banyak manfaat, mulai peningkatan kepercayaan masyarakat, kemudahan pembinaan, hingga akses program pemerintah.

Kasubbag TU Kankemenag Kebumen, Salim Wazdy, menegaskan monitoring dilakukan sebagai bentuk pembinaan awal. Kemenag ingin memastikan pendirian Madrasah Diniyah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Madrasah diniyah perlu hadir sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang terstruktur, tertib administrasi, serta mampu membentuk karakter dan akhlak mulia generasi muda,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kasi PD dan Pontren Kankemenag Kebumen, Fahrudin, menjelaskan bahwa setiap pengajuan izin operasional MDT wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan tersebut meliputi data lembaga, kepala MDT, santri, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, serta sarana prasarana.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung seperti surat permohonan lembaga, struktur organisasi kepengurusan, identitas pengurus, surat domisili dari desa, rekomendasi KUA, serta pernyataan kesiapan mengelola madrasah secara bertanggung jawab dan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

“Persyaratan ini penting agar Madrasah Diniyah berjalan profesional, akuntabel, serta terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” terang Fahrudin.

Melalui monitoring ini, Kemenag Kebumen berharap MDT Al Huda, apabila dinyatakan memenuhi ketentuan, dapat segera beroperasi secara resmi dan memberi kontribusi nyata dalam penguatan pendidikan keagamaan Islam di Desa Tirtomoyo. Kemenag juga membuka ruang pendampingan bagi masyarakat lain yang ingin mengajukan pendirian Madrasah Diniyah dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen