KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

Kemenag Kebumen Serahkan 8 SK Izin Operasional TPQ, Perkuat Legalitas Pendidikan Al-Qur’an

Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen secara resmi menyerahkan delapan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada delapan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kebumen, Anif Solikhin, saat apel pagi dan doa bersama di halaman setempat, Senin 26 Januari 2026.

Anif Solikhin menegaskan, penerbitan izin operasional menjadi bagian dari komitmen Kemenag Kebumen dalam memperkuat tata kelola pendidikan keagamaan agar berjalan tertib, akuntabel, serta berkelanjutan.

“Legalitas menjadi fondasi utama pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan. Melalui izin operasional, TPQ memiliki kepastian hukum sekaligus arah pengembangan mutu layanan pendidikan Al-Qur’an,” ujarnya.

Menurut Anif, keberadaan TPQ berizin akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pembinaan. Ia berharap TPQ mampu menghadirkan pembelajaran Al-Qur’an berkualitas serta berperan aktif membentuk karakter generasi muda berakhlak mulia.

Legalitas Dorong Akses Pembinaan dan Program Pemerintah

Kemenag Kebumen menilai izin operasional tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan formal, tetapi juga membuka akses terhadap program pembinaan, pendampingan, serta dukungan pemerintah. TPQ berizin memiliki peluang lebih luas mengikuti pelatihan tenaga pendidik, penguatan kurikulum, hingga bantuan peningkatan sarana prasarana.

Melalui penerbitan SK ini, Anif Solikhin berharap TPQ mampu mengelola pembelajaran secara lebih profesional serta konsisten menjaga kualitas. Ia juga mendorong pengelola TPQ aktif melaporkan perkembangan lembaga serta mengikuti program pembinaan Kemenag.

“TPQ menjadi mitra strategis pemerintah dalam menanamkan nilai Al-Qur’an sejak dini. Legalitas menjadi langkah awal menuju pendidikan keagamaan bermutu,” pungkasnya.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kebumen, Fahrudin, menekankan pentingnya kesadaran pengelola TPQ dalam melengkapi administrasi perizinan.

“Dengan legalitas jelas, Kemenag dapat memberikan rekomendasi serta pendampingan ketika dibutuhkan, baik terkait peningkatan kompetensi ustaz-ustazah, pengembangan fasilitas, maupun dukungan program lain,” jelas Fahrudin.

Ia menambahkan, kepatuhan administrasi juga memudahkan proses pelaporan serta evaluasi mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.

Daftar TPQ Penerima SK Izin Operasional

Delapan TPQ penerima SK Izin Operasional dari Kantor Kemenag Kebumen meliputi:

  1. TPQ Baitul Muttaqien, Dukuh Banjaran, Desa Indrosari, Kecamatan Buluspesantren
  2. TPQ Al Fathul Islamy, Dukuh Banjursari, Desa Buluspesantren, Kecamatan Buluspesantren
  3. TPQ Baitul Iman, Dukuh Kalapacung, Desa Sidototo, Kecamatan Padureso
  4. TPQ Al Hidayah, Dukuh Pesirihan, Desa Arjosari, Kecamatan Adimulyo
  5. TPQ Miftakhul Iman, Dukuh Pekeyongan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Petanahan
  6. TPQ Al Mukarromah, Dukuh Panggel, Desa Panjer, Kecamatan Kebumen
  7. TPQ An Nur, Dukuh Mentasari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan
  8. TPQ Nurul Huda, Dukuh Kalipetir, Desa Sendangkulon, Kecamatan Sadang. (Mad).

Berita Terpopuler

Galeri

LEMBAR KERJA BULANAN

[login_logout_button]

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen