KEBUMEN – HUMAS – Menyongsong diberlakukannya kebijakan wajib halal untuk produk makanan dan minuman pada Oktober 2025, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Pelaksanaan Sertifikasi Halal, Kamis 31 Juli 2025 di Aula setempat.
Kegiatan ini diikuti seluruh penyuluh halal yang berada di lingkungan Kemenag Kebumen. Rapat menjadi ajang strategis untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan, terutama dalam mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Kankemenag Kebumen, H. Sukarno, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyuluh halal memiliki peran kunci sebagai ujung tombak dalam menyukseskan program wajib halal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan merata.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi menjadi kunci. Kita perlu bersinergi untuk menjangkau pelaku usaha, khususnya UMKM, agar mereka siap menyambut era wajib halal ini,” ujar H. Sukarno.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kebumen, H. Salim Wazdy, mengajak para penyuluh untuk tidak pasif dan menunggu, tetapi aktif melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Penyuluh halal harus menjadi motor edukasi, advokasi, sekaligus pengawasan. Jemput bola, datangi pelaku usaha, beri pemahaman, dan dampingi mereka dalam proses sertifikasi,” tegasnya.
Melalui rapat ini, Kemenag Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas penyuluh halal, memperluas jangkauan pendampingan, serta memastikan program sertifikasi halal memberikan dampak nyata dan positif bagi masyarakat luas.(Sani/fz).