KEBUMEN – HUMAS – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala Tahun 2025 Tahap I, pada Senin 4 Agustus 2025 di Aula setempat.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan anggota Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kebumen. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang telah disepakati sebelumnya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kebumen, H. Fahrudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar target administratif, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dijalankan dengan penuh komitmen.
“Kerja ini adalah hasil komitmen bersama yang telah kita tandatangani. Maka menjadi tanggung jawab kita bersama pula untuk menuntaskannya secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kebumen, H. Sukarno, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terdata sebanyak 2.104 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Data ini dihimpun dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kebumen.
“Jumlah ini diharapkan dapat segera direalisasikan sesuai target, sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kekuatan hukum yang jelas dan aman dalam pengelolaannya,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Kemenag Kebumen memberikan penghargaan kepada tiga KUA dengan capaian kinerja terbaik dalam pengumpulan data dan pengajuan berkas sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketiga KUA tersebut adalah:
- KUA Kecamatan Sruweng dengan capaian 21 bidang tanah wakaf,
- KUA Kecamatan Karangsambung dengan 12 bidang,
- KUA Kecamatan Sadang dengan 11 bidang.
Melalui program percepatan ini, Kemenag Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penataan wakaf yang tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberi manfaat optimal bagi kemaslahatan umat.(ir/fz).