Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen memperkuat komitmen untuk mengamankan aset wakaf melalui kepastian hukum dan tata kelola wakaf secara profesional.
Komitmen dua instansi tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi dan Pembinaan Optimalisasi Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum evaluasi sekaligus langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kebumen.
Rapat dihadiri Kepala ATR/BPN Kabupaten Kebumen Mukhammad Imron, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kebumen H. Fauzi Ma’sum, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Salim Wazdy mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Solikhin, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kebumen, serta jajaran Kementerian Agama dan ATR/BPN.
Kemenag: Sertifikasi Menjadi Langkah Penting Amankan Aset Wakaf
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Solikhin, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf perlu terus dikawal melalui kerja sama lintas lembaga.
Menurutnya, legalitas tanah wakaf menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat. Proses tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, KUA, nazir, BWI, hingga ATR/BPN.
“Sinergi antara Kementerian Agama, KUA, para nazir, dan ATR/BPN perlu terus diperkuat dalam mengawal legalitas tanah wakaf. Sertifikasi bukan sekadar penyelesaian administrasi, tetapi bagian penting dari upaya mengamankan aset umat,” jelas Solikhin.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola wakaf perlu berjalan seiring dengan peningkatan literasi masyarakat. Pemahaman mengenai wakaf tidak hanya terbatas pada wakaf tanah, tetapi juga mencakup wakaf uang serta pengembangan wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Dorong Wakaf Produktif Berikan Manfaat Berkelanjutan
Dalam forum tersebut, Solikhin juga memaparkan sejumlah program strategis dalam Program Wakaf Nasional, termasuk Inkubasi Wakaf Produktif (IWP).
Program tersebut mendorong kolaborasi antara nazir dan lembaga filantropi untuk mengembangkan aset wakaf secara produktif sehingga mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.
Kabupaten Kebumen mengusulkan Nadzir Yayasan Al Ihsan Wat Taqwa melalui pengembangan minimarket Alwa Mart. Usulan tersebut telah memasuki tahap pengunggahan data melalui aplikasi SIWAK.
Solikhin menjelaskan, pelaksanaan program wakaf produktif membutuhkan kesiapan administrasi, legalitas aset, serta kapasitas nazir. Faktor tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan aset wakaf agar dapat dikelola secara amanah, profesional, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Salim: Mengurus Aset Wakaf Merupakan Amanah
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Salim Wazdy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja sama dalam mengawal proses sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, pengelolaan aset wakaf memiliki dimensi ibadah dan tanggung jawab sosial. Karena itu, setiap pihak perlu menjalankan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh amanah.
“Orang yang mengurus tanah wakaf adalah orang yang mengurus tanah milik Allah Swt. Oleh karena itu, setiap ikhtiar dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf menjadi amal bernilai pahala,” ungkap Salim.
Ia berharap sinergi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN terus diperkuat melalui pendampingan kepada nazir dan masyarakat. Pendampingan tersebut penting agar proses legalisasi aset wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari persoalan hukum pada masa mendatang.
ATR/BPN Tekankan Ketepatan Prosedur
Kepala ATR/BPN Kabupaten Kebumen Mukhammad Imron menegaskan pentingnya pemahaman terhadap prosedur hukum dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, ketepatan setiap tahapan menjadi faktor penting untuk memastikan status tanah wakaf memiliki dasar hukum jelas. Proses tersebut perlu diawali dengan pembentukan nazir atau organisasi pengelola wakaf sesuai ketentuan, kemudian dilanjutkan melalui tahapan pelepasan status hak atas tanah sesuai prosedur hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Pemahaman terhadap prosedur tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum serta memberikan perlindungan lebih kuat bagi aset wakaf.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kementerian Agama dan ATR/BPN Kabupaten Kebumen menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mengamankan aset wakaf. Sinergi juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan wakaf dan mendorong pemanfaatan aset secara produktif.
Dengan kepastian hukum serta tata kelola lebih baik, aset wakaf diharapkan tidak hanya terlindungi secara legal, tetapi juga mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan bagi umat dan masyarakat Kabupaten Kebumen.(Mad).



