Kebumen – Humas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen dalam kegiatan Sosialisasi Persiapan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 serta percepatan sertipikasi wakaf di wilayah proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP). Kegiatan inidilaksanakan pada Kamis, 4 November 2025, di Aula Kemenag Kebumen.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur strategis, antara lain perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kebumen, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kebumen, perwakilan dari 11 KUA, serta camat dan perangkat desa se-Kabupaten Kebumen. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan pentingnya sinergi dalam percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
Percepatan Sertifikasi Wakaf sebagai Amal Jariyah
Dalam sambutannya, Kasubbag TU Kemenag Kebumen, Salim Wazdy, menegaskan bahwa pengurusan tanah wakaf memiliki nilai ibadah yang besar.
“Semua yang mengurus tanah wakaf pahalanya sama dengan sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap proses sertifikasi harus dijalankan sesuai regulasi, disertai keikhlasan, serta mental memberi, bukan mental berharap imbalan.
Salim Wazdy menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kebumen atas kerja sama yang terjalin erat dengan Kemenag Kebumen dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sinergi ini bahkan mendapat perhatian dan apresiasi dari Kakanwil Kemenag Jawa Tengah.
PTSL 2026 Berbeda dan Lebih Terarah
Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen, Mokhamad Imron, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan dan komitmen berbagai pihak. Ia menjelaskan bahwa program PTSL 2026 akan memiliki mekanisme berbeda dibanding PTSL 2025, sehingga diperlukan persiapan matang dari seluruh pemangku kepentingan.
Selain memaparkan capaian BPN Kebumen dalam penyelesaian sertifikasi, Mokhamad Imron juga menyoroti berkas tanah wakaf yang saat ini masih berada di Kemenag Kebumen.
“Ada sekitar 540 berkas yang sedang menunggu penandatanganan. Namun jangan terpaku pada jumlah itu saja, karena masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi,” jelasnya.
Ia mendorong KUA untuk semakin intens menjalin koordinasi dengan perangkat desa agar pendataan dan pengurusan tanah wakaf berjalan lebih cepat dan akurat.
Komitmen Bersama untuk Tertib Administrasi Pertanahan
Kemenag Kebumen memandang kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, khususnya tanah wakaf yang memiliki nilai ibadah dan nilai sosial bagi masyarakat. Dengan dukungan lintas instansi, percepatan sertifikasi wakaf diharapkan terus menunjukkan progres signifikan, sekaligus mendukung agenda nasional dalam penataan tanah melalui program PTSL dan ILASP.
Kemenag Kebumen berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan ATR/BPN, perangkat desa, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya jelas: memastikan tanah wakaf di Kabupaten Kebumen memiliki legalitas yang kuat, aman, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. (Mad).

