KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN

Jaga Amanah Wakaf, Kemenag Kebumen dan PBNU Pastikan Tukar Guling Tanah Wakaf di Klapagada Sesuai Regulasi

KEBUMEN – HUMAS – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bersama Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU melakukan verifikasi tukar menukar (ruislag) tanah wakaf di Desa Klapagada, Kecamatan Gombong, Minggu 5 Oktober 2025. Verifikasi ini menyangkut rencana pembangunan Jembatan Brangkal 2 di Sungai Lowereng. Jembatan ini akan menjadi akses penting penghubung empat kecamatan: Kranggayam, Karanganyar, Sempor, dan Gombong.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kebumen H. Sukarno, Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Fahrudin, perwakilan Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU H. Ahmad Bahej dan H. Zaenuri. Selain itu, turut hadir Kepala Dinas PUPR Joni Hernawan. Hadir juga perwakilan BPN Kebumen dan Kepala Desa Klopogodo, PCNU Kebumen serta Nadzir NU setempat.

Tanah wakaf yang terdampak berlokasi di pinggir jalan bersebelahan dengan Jembatan Brangkal 2 desa Klopogodo, dengan luas 577 meter persegi. Di atasnya berdiri bangunan seluas 107,9 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan sebagai majelis taklim. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), aset ini bernilai Rp586,2 juta.

Sebagai penggantinya, pemerintah menyiapkan lahan lebih luas 967 meter persegi, terdiri atas dua bidang pekarangan dan satu bidang sawah produktif. Nilainya ditaksir Rp587,7 juta, dengan lokasi hanya berjarak 50 hingga 300 meter dari tanah asal. Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR juga berkomitmen membangun kembali fasilitas ibadah setara bangunan lama.

Kepala Kankemenag Kebumen, H. Sukarno, menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati – hati dan teliti dalam ruislag tanah wakaf. “Meskipun untuk kepentingan umum, regulasi tetap harus ditaati agar amanah wakaf benar-benar terjaga,” katanya.

Perwakilan PBNU, Ahmad Bahej, menyampaikan, verifikasi ini akan dilaporkan ke PBNU pusat di Jakarta untuk diputuskan lebih lanjut. Tetapi setelah melihat langsung di lapangan, ia optimis proses ini akan mendapat persetujuan. Hal ini mengingat peruntukan lahan untuk kepentingan umat. Selain itu, tanah pengganti yang disediakan juga lebihstrategis.

“Alhamdulillah, kerja sama semua pihak membuat proses verifikasi berjalan lancar,” ujarnya.

Senada, Zaenuri menekankan ketaatan terhadap regulasi sesuai PP Nomor 25 Tahun 2018. “Pelepasan aset wakaf tidak bisa sembarangan, harus melalui dokumen, fakta, dan penilaian manfaat yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Nadzir NU setempat Mohammad Khozin menyampaikan rasa terima kasih. Dia juga menyampaikan komitmennya untuk memanfaatkan tanah wakaf pengganti sesuai peruntukan awal. “Bangunan baru akan digunakan untuk TPQ dan mushola, sehingga manfaatnya tetap dirasakan masyarakat,” katanya.

Dengan adanya verifikasi ini, pembangunan Jembatan Brangkal 2 diharapkan berjalan lancar, sekaligus memastikan nilai dan kemanfaatan tanah wakaf tetap terjaga bagi kepentingan umat.

Berita Terpopuler

ℹ️

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

📊 Statistik Kunjungan

  • Hari Ini: 4
  • Kemarin: 40
  • Total: 6585

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Ini adalah website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Recent Posts

  • All Posts
  • Artikel
  • Berita
    •   Back
    • Bimas
    • Garazawa
    • Haji
    • PAIS
    • Penmad
    • Pontren
    • Subbagtu
    • Umum
    • MIN 1 Kebumen
    • MIN 2 Kebumen
    • MIN 3 Kebumen
    • MIN 4 Kebumen
    • MTsN 1 Kebumen
    • MTsN 2 Kebumen
    • MTsN 3 Kebumen
    • MTsN 4 Kebumen
    • MTsN 5 Kebumen
    • MTsN 6 Kebumen
    • MTsN 7 Kebumen
    • MTsN 8 Kebumen
    • MAN 1 Kebumen
    • MAN 2 Kebumen
    • MAN 3 Kebumen
    • MAN 4 Kebumen
    •   Back
    • Islam
    • Kristen
    • Katholik
    • Budha

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen