Kebumen – Humas – Sebanyak 96 lembaga pendidikan keagamaan dari tujuh kecamatan mendapat layanan pengurusan dan perpanjangan Izin Operasional (IJOP) melalui program SIJEMPOL atau Sistem Jemput Bola Izin Operasional Lembaga Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Selasa (8/9/2026). Pelayanan perdana dipusatkan di KUA Kecamatan Kuwarasan sebagai langkah mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat.
SIJEMPOL menjadi implementasi awal program inovasi layanan Kemenag Kebumen setelah diluncurkan pada 14 Agustus 2026. Melalui pola jemput bola, petugas mendatangi titik layanan tertentu untuk membantu lembaga pendidikan keagamaan menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi terkait izin operasional lembaga keagamaan.
Pelayanan perdana tersebut melibatkan lembaga dari tujuh kecamatan. Sebanyak 14 lembaga berasal dari Kecamatan Kuwarasan, tujuh lembaga dari Gombong, dua lembaga dari Ayah, sembilan lembaga dari Karanganyar, delapan lembaga dari Sempor, 25 lembaga dari Rowokele, serta 31 lembaga dari Kecamatan Buayan.
Selama pelayanan berlangsung, petugas membantu melakukan validasi data, pengecekan masa berlaku IJOP, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga tindak lanjut proses perpanjangan izin operasional.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Fahrudin mengatakan, SIJEMPOL hadir untuk menjawab kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan, terutama bagi lembaga yang belum melakukan perpanjangan izin operasional.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah lembaga yang masa berlaku IJOP-nya perlu diperbarui. Kondisi tersebut mendorong Kemenag Kebumen menghadirkan layanan lebih dekat agar pengurusan administrasi tidak menjadi kendala bagi pengelola lembaga.
“Masih ada beberapa lembaga pendidikan keagamaan yang belum mengurus perpanjangan IJOP. Harapannya, melalui SIJEMPOL ini dapat membantu dan mendekatkan pelayanan dalam pengurusan IJOP,” jelas Fahrudin.
Ia berharap kehadiran SIJEMPOL dapat meningkatkan kesadaran lembaga pendidikan keagamaan terhadap pentingnya tertib administrasi. Izin operasional tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga bagian dari upaya memastikan keberadaan dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan berjalan sesuai ketentuan.
Fahrudin menambahkan, pola jemput bola juga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lembaga di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen. Dengan demikian, lembaga tidak selalu harus datang langsung ke Kantor Kementerian Agama untuk mendapatkan pendampingan awal terkait administrasi IJOP.
Manfaat layanan tersebut langsung dirasakan para pengelola lembaga. Salah satu penerima layanan, Tin Wahyuningsih, Kepala TPQ Taman Pintar At Tin Gombong, menyambut baik pelaksanaan SIJEMPOL.
Menurutnya, layanan jemput bola memberikan kemudahan karena proses konsultasi dan pengurusan administrasi dapat dilakukan lebih dekat dari wilayah lembaga.
“SIJEMPOL mempermudah dan mendekatkan pelayanan,” ungkap Tin Wahyuningsih.
Apresiasi serupa disampaikan Fajar Lambono dari TPQ Al Hikmah Karanganyar. Ia menilai SIJEMPOL membantu lembaga pendidikan keagamaan dalam memenuhi kebutuhan administrasi terkait izin operasional.
“SIJEMPOL memberikan kemudahan kepada lembaga pendidikan keagamaan. Harapannya, ke depan kegiatan SIJEMPOL lebih aktif ke korcam-korcam di wilayah kecamatan,” harapnya.
Pelaksanaan perdana di Kuwarasan menjadi awal perluasan layanan SIJEMPOL di Kabupaten Kebumen. Pola pelayanan berbasis jemput bola diharapkan mampu menjangkau lembaga pendidikan keagamaan hingga wilayah yang lebih dekat dengan tempat mereka beraktivitas.
Melalui program tersebut, Kemenag Kebumen tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pengelola lembaga. Setiap persoalan terkait data, masa berlaku izin, maupun kelengkapan dokumen dapat dikonsultasikan langsung kepada petugas.
Dengan semakin dekatnya akses pelayanan, Kemenag Kebumen berharap lembaga pendidikan keagamaan semakin tertib dalam mengelola administrasi dan memastikan izin operasional tetap sesuai ketentuan.
Program SIJEMPOL pun diharapkan menjadi langkah nyata transformasi pelayanan publik Kementerian Agama di Kabupaten Kebumen, dengan menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.(Ir).

