KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

Kemenag Kebumen Serahkan 14 Sertifikat Tanah Wakaf di Ambal, Perkuat Legalitas dan Lindungi Aset Umat

Kebumen – Humas – Komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dalam memperkuat legalitas tanah wakaf terus diwujudkan melalui percepatan sertifikasi aset keagamaan. Kali ini, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Solikhin menyerahkan 14 sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir di Kecamatan Ambal, Kamis (6/8/2026).

Penyerahan berlangsung di Mushala Al Hidayah Pantai Mliwis, Desa Kenoyojayan, Kecamatan Ambal. Solikhin hadir didampingi jajaran staf Zawa, Kepala KUA Kecamatan Ambal H. Mokhamad Nurudin, para penyuluh agama, perwakilan nazhir penerima sertifikat, serta masyarakat Desa Kenoyojayan, khususnya jamaah Majelis Taklim Jigang.

Dalam sambutannya, Solikhin menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dari upaya Kementerian Agama memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat agar tetap terjaga dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat legalitas hukum tanah wakaf. Dengan sertifikat, status tanah menjadi jelas sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum akan menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan ibadah, pendidikan, maupun pelayanan sosial. Selain itu, nilai ibadah wakaf akan terus mengalir selama aset tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Meski wakif telah wafat, manfaat wakaf tetap dirasakan masyarakat dan pahala akan terus mengalir. Karena itu, menjaga legalitas tanah wakaf menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Solikhin juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala KUA Ambal, para penyuluh agama, serta seluruh pihak yang telah mendampingi proses sertifikasi hingga selesai.

“Terima kasih kepada Kepala KUA Ambal, para penyuluh, dan semua pihak yang telah bekerja keras mengawal proses sertifikasi tanah wakaf. Kolaborasi seperti ini sangat penting agar semakin banyak aset wakaf memiliki kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ambal, H. Mokhamad Nurudin, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah kerjanya. Ia menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat 38 bidang tanah wakaf di Kecamatan Ambal yang sedang dalam proses penerbitan sertifikat.

“Kami bersama para penyuluh dan seluruh jajaran KUA Ambal siap mengawal proses sertifikasi hingga seluruh bidang tanah wakaf memperoleh kepastian hukum. Ini menjadi bentuk pelayanan kami kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga aset umat,” ungkapnya.

Melalui penyerahan 14 sertifikat tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Kebumen berharap semakin banyak tanah wakaf memiliki perlindungan hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa, sekaligus mampu dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen