KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

Kemenag Kebumen Dorong Pesantren Perkuat Legalitas dan Utamakan Keselamatan Santri

Kebumen – Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Anif Solikhin, mendorong pondok pesantren memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pemenuhan legalitas serta standar keselamatan bangunan. Menurutnya, izin operasional bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi bagi pesantren untuk memperoleh pembinaan, meningkatkan mutu layanan, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Anif saat membuka Sosialisasi Izin Operasional Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Al Mujtaba, Tamanwinangun, Kebumen, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pemenuhan legalitas pesantren melalui sinergi Kementerian Agama, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kebumen, RMI-NU Kabupaten Kebumen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen, serta tenaga konsultan bangunan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kankemenag Kebumen H. Fahrudin, Pengasuh Pondok Pesantren Al Mujtaba Kyai Ali Akbar Alhafidz, jajaran pengurus FKPP Kabupaten Kebumen, serta puluhan pengelola pondok pesantren.

Izin Operasional Bukan Sekadar Administrasi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mujtaba, Kyai Ali Akbar Alhafidz, mengapresiasi langkah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dalam mempertemukan pengelola pesantren dengan berbagai instansi terkait. Menurutnya, komunikasi lintas lembaga sangat penting untuk mendukung perkembangan pesantren secara menyeluruh.

“Sinergi seperti ini sangat penting untuk mewujudkan pondok pesantren yang layak, aman, dan berkualitas. Pesantren tidak hanya perlu unggul dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga harus memperhatikan tata kelola kelembagaan serta keselamatan lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Anif Solikhin menegaskan bahwa perkembangan pesantren menuntut pengelolaan secara semakin profesional. Izin operasional menjadi salah satu bentuk pengakuan resmi sekaligus dasar bagi pemerintah dalam memberikan pembinaan secara berkelanjutan.

“Sekarang pondok pesantren tidak boleh hanya bermodal doa dari para santri, tetapi juga harus tertib administrasi. Legalitas memberikan banyak manfaat, mulai dari pengakuan resmi negara, akses pembinaan dan pendampingan Kementerian Agama, peluang mengikuti program pemerintah, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat,” tegas Anif.

Ia menambahkan, legalitas bukan tujuan akhir. Lebih dari itu, izin operasional menjadi fondasi bagi pesantren untuk membangun tata kelola lebih tertib, akuntabel, mandiri, dan mampu mengembangkan layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Keselamatan Santri Harus Menjadi Prioritas

Selain aspek kelembagaan, Anif menekankan pentingnya keselamatan bangunan pesantren. Ia mengingatkan pengelola agar tidak mengabaikan standar teknis bangunan, sebab keamanan santri dan seluruh warga pesantren harus menjadi prioritas utama.

Menurutnya, pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi bagian penting dalam proses pengajuan izin operasional. Kedua dokumen tersebut menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan.

“Keselamatan santri harus menjadi prioritas. Karena itu, sinergi dengan Dinas PUPR sangat penting dalam membantu pesantren memenuhi persyaratan PBG dan SLF,” jelasnya.

Anif berharap pengelola pesantren memandang persyaratan tersebut bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan lingkungan pendidikan aman dan layak bagi para santri.

Fahrudin: Regulasi Mendorong Tata Kelola Pesantren Lebih Berkualitas

Sementara itu, Kepala Seksi PD Pontren Kankemenag Kebumen, H. Fahrudin, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025 tentang pedoman pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning (SPPKK) atau pondok pesantren serta penataan pesantren penyelenggara PKPPS.

Menurut Fahrudin, regulasi tersebut memberikan pedoman lebih jelas terkait persyaratan pendirian pesantren, penyelenggaraan pendidikan, penataan kelembagaan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.

“Izin operasional memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren. Legalitas juga menjadi dasar bagi Kementerian Agama dalam melaksanakan pembinaan, pendataan, dan pengawasan. Dengan tata kelola lebih tertib, mutu layanan pendidikan pesantren diharapkan terus meningkat,” terang Fahrudin.

Ia menambahkan, pendaftaran keberadaan pesantren juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023. Pesantren memenuhi persyaratan akan memperoleh Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Statistik Pesantren (PSP) sebagai bentuk pengakuan resmi pemerintah.

Sinergi Diperkuat untuk Percepat Pemenuhan Persyaratan

Fahrudin menjelaskan, salah satu tantangan dalam pengajuan izin operasional pada 2026 ialah pemenuhan dokumen PBG dan SLF. Karena itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menggandeng Dinas PUPR, tenaga konsultan, FKPP, dan RMI untuk memberikan sosialisasi serta pendampingan teknis kepada pengelola pesantren.

Sebanyak 49 pengelola pondok pesantren mengikuti kegiatan tersebut. Materi meliputi persyaratan izin operasional, prosedur penerbitan PBG dan SLF, serta pendampingan penyusunan dokumen perizinan.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen berupaya memastikan proses pemenuhan legalitas pesantren berjalan lebih mudah, terarah, dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pesantren lebih kuat secara kelembagaan serta aman bagi para santri.

Dengan legalitas lengkap dan bangunan memenuhi standar keselamatan, pondok pesantren di Kabupaten Kebumen diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan pendidikan keagamaan berkualitas, memperoleh akses pembinaan lebih luas, serta tumbuh sebagai lembaga pendidikan Islam profesional, mandiri, dan dipercaya masyarakat.(Mad).

Berita Terpopuler

Galeri

Galeri

3 Videos
Edit Template

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen