KEBUMEN – HUMAS – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Anif Solikhin menginginkan agar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) tidak boleh berhenti sebagai agenda rutin. Forum tersebut harus memberi dampak nyata, terutama bagi peningkatan kapasitas dan kinerja penyuluh.
Pesan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Penyuluh Agama Islam di RM Joglo, Rabu 24 Desember 2025.
“Rakor Pokjaluh jangan hanya rutinitas. Harus berdampak, terutama bagi penyuluh itu sendiri,” tegasnya.
Ia menilai dampak rakor dapat terlihat dari perubahan pola kerja, kedisiplinan administrasi, serta kualitas penyuluhan di masyarakat. Salah satu aspek penting ialah perencanaan jadwal penyuluhan secara terkonsep dan teratur.
“Jadwal penyuluhan harus disusun rapi dan terencana. Dari situ kinerja bisa dievaluasi secara objektif,” ujarnya.
Dalam arahannya, Kepala Kantor juga menekankan pentingnya tertib administrasi, khususnya penggunaan surat tugas saat menjalankan kegiatan di luar wilayah binaan. Kebiasaan ini dinilai mencerminkan profesionalitas ASN.
“Biasakan bekerja dengan surat tugas ketika keluar wilayah binaan, seperti saat mengikuti rakor di Kantor Kemenag Kabupaten Kebumen,” katanya.
Ia menegaskan aturan tidak perlu dipersepsikan sebagai beban. Regulasi justru menjadi alat bantu agar ASN bekerja lebih tertib, aman, dan terukur.
“Aturan itu tidak menyulitkan, malah mempermudah kita dalam bekerja,” ucapnya.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, Kepala Kantor mengingatkan sejumlah prinsip yang tidak boleh dilanggar oleh ASN, termasuk penyuluh agama. Ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta komitmen terhadap pencegahan tindak pidana korupsi menjadi garis tegas dalam pengabdian.
“Hal mendasar yang tidak boleh dilanggar berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, dan tipikor,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ASN memiliki hak perlindungan selama menjalankan tugas sesuai ketentuan. Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum dan profesi.
“ASN punya hak perlindungan selama bekerja sesuai aturan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor turut meluruskan pemahaman mengenai status kepegawaian. Ia menegaskan kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PPPK dan PNS kedudukannya sama. Pembeda hanya pada jenjang,” pungkasnya.
Rakor ini diharapkan mampu memperkuat peran penyuluh agama Islam sebagai ujung tombak pembinaan umat sekaligus agen penguatan nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

