KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEBUMEN

📌 ISLAM

Artikel
Khafid

Mau Menikah? Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA Sesuai PMA 30 Tahun 2024

Kebumen – Humas – Calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah perlu mempersiapkan dokumen dan mengikuti sejumlah tahapan administrasi sebelum pernikahan dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad berlangsung atau secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Ketentuan tersebut penting diketahui calon pengantin agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar. Selain menyiapkan dokumen, calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan menjalani pemeriksaan nikah di KUA. Bagi masyarakat yang sedang mempersiapkan pernikahan, berikut persyaratan dan tahapan pendaftaran kehendak nikah sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024. Daftar Lebih Awal, Maksimal H-10 Hari Kerja Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara langsung di KUA tempat akad akan dilaksanakan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui SIMKAH. Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Karena itu, calon pengantin disarankan tidak menunda pengurusan administrasi hingga mendekati hari pernikahan. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, calon pengantin harus melengkapi persyaratan tambahan. Ketentuannya berupa surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai disertai alasan keterlambatan pendaftaran. Dokumen Utama yang Perlu Disiapkan Secara umum, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar sebelum mendaftarkan kehendak nikah. Dokumen tersebut meliputi: Dokumen tersebut menjadi dasar bagi KUA untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan memastikan data calon pengantin sesuai dengan ketentuan. Persyaratan Tambahan Sesuai Kondisi Calon Pengantin Selain dokumen utama, terdapat persyaratan tambahan bagi calon pengantin dengan kondisi tertentu. Calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun wajib memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali. Apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dapat diberikan oleh wali pengasuh, keluarga yang memiliki hubungan darah, atau pengampu. Jika orang tua, wali, maupun pengampu tidak ada, calon pengantin harus memperoleh izin dari pengadilan. Sementara calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad nikah wajib melampirkan dispensasi kawin dari pengadilan. Persyaratan khusus lainnya berlaku bagi anggota TNI dan Polri. Mereka wajib memperoleh surat izin dari atasan atau kesatuan. Bagi laki-laki yang hendak beristri lebih dari seorang, diperlukan penetapan izin poligami dari pengadilan. Sementara calon pengantin berstatus duda atau janda perlu melampirkan dokumen sesuai riwayat perkawinannya, seperti akta cerai atau akta kematian pasangan. Menikah di Luar Kecamatan Perlu Rekomendasi KUA Salah satu persyaratan penting yang perlu diperhatikan adalah surat rekomendasi nikah. Dokumen tersebut diperlukan apabila calon pengantin akan melangsungkan akad di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. Karena itu, masyarakat disarankan berkoordinasi lebih awal dengan KUA sesuai domisili agar proses administrasi tidak mengalami kendala menjelang hari akad. Bagi Pendaftaran yang Kurang dari 10 Hari Kerja Calon pengantin tetap dapat mengajukan pendaftaran apabila waktu menuju akad kurang dari 10 hari kerja. Namun, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi. Mereka harus mendapatkan dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai dengan menjelaskan alasan keterlambatan. Ketentuan ini menjadi salah satu alasan penting bagi calon pengantin untuk merencanakan pendaftaran sejak jauh hari. Calon Pengantin Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan Setelah mendaftarkan kehendak nikah, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Program tersebut memberikan pembekalan mengenai perencanaan kehidupan keluarga, keterampilan mengelola rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta dinamika kehidupan perkawinan dan keluarga. Calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti keikutsertaan. Bimbingan perkawinan tidak sekadar menjadi tahapan administrasi. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal awal bagi pasangan dalam membangun keluarga. Pemeriksaan Nikah Dilakukan di KUA Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Pemeriksaan bertujuan memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta mengetahui ada atau tidaknya halangan untuk melangsungkan pernikahan. Dalam proses tersebut, calon suami, calon istri, dan wali nikah hadir di KUA. Petugas kemudian memeriksa kesesuaian identitas dan dokumen. Kedua calon pengantin juga membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak terkait kebenaran data. Saat pemeriksaan nikah, calon pengantin tidak menggunakan masker atau kain penutup wajah agar identitas dapat diverifikasi secara langsung. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah. Dokumen tersebut ditandatangani calon suami, calon istri, wali nikah, dan PPN. Dokumen yang Kurang Harus Segera Dilengkapi Apabila dalam pemeriksaan masih ditemukan dokumen atau persyaratan belum lengkap, Kepala KUA akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah. Kekurangan tersebut harus dilengkapi paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Sebaliknya, apabila persyaratan tidak terpenuhi atau terdapat halangan perkawinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KUA dapat menolak kehendak nikah. Penolakan disampaikan secara tertulis disertai alasan yang jelas kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah. Setelah Lengkap, Kehendak Nikah Diumumkan Setelah seluruh persyaratan administrasi dan pemeriksaan terpenuhi, Kepala KUA akan mengumumkan kehendak nikah. Pengumuman dapat dilakukan di tempat tertentu di KUA atau melalui media lain yang dapat diakses masyarakat. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pencatatan pernikahan sebelum akad dilaksanakan. Persiapkan Dokumen Sejak Jauh Hari Pendaftaran pernikahan bukan hanya persoalan menentukan tanggal akad dan menyiapkan acara resepsi. Kelengkapan administrasi juga perlu menjadi perhatian sejak awal. Calon pengantin perlu memastikan dokumen kependudukan telah tersedia, data identitas sesuai, serta persyaratan khusus telah dipenuhi apabila terdapat kondisi tertentu. Mendaftar lebih awal memberi waktu cukup untuk mengikuti bimbingan perkawinan, melengkapi dokumen, serta menjalani pemeriksaan nikah di KUA. Melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024, pemerintah memberikan pedoman yang jelas mengenai proses pencatatan pernikahan. Dengan memahami persyaratan sejak awal, calon pengantin diharapkan dapat menjalani seluruh tahapan secara tertib dan menghindari kendala administrasi menjelang akad nikah. Menikah adalah peristiwa penting dalam kehidupan. Karena itu, persiapkan bukan hanya hari bahagianya, tetapi juga administrasinya sejak jauh hari. Checklist Sebelum Daftar Nikah Siapkan dokumen dasar: Siapkan dokumen tambahan jika diperlukan: Jangan lupa:

Read More »
Artikel
Khafid

Haji dari Pulau Onrust dan Rubiah

Setiap manusia pasti memiliki perjalanan hidup yang penuh warna. Sebuah perjalanan yang menjadi sejarah atas diri manusia tersebut. Kali ini, kembali kita buka sebuah perjalanan ibadah yang berdurasi panjang dan penuh tantangan di masanya. Seluruh umat Islam tentu mengenal dengan baik mengenai ibadah haji. Sebuah ibadah yang termasuk dalam rukun Islam ke-5 sekaligus ibadah yang tergolong sunah muakad (sunah yang diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk menjalankanya). Dalam catatan Sirah Nabawiyah, perjalanan ibadah haji sudah dimulai sejak Nabi Ibrahim as dan disempurnakan pada masa Nabi Muhammad saw. Setiap rangkaiannya menginterpretasikan identitas sejati dari manusia. Bahkan, peristiwa monumental dalam sejarah umat Islam juga pernah terjadi dalam perjalanan ini. Turunnya Surah Al-Maidah ayat 3 sebagai ayat terakhir sekaligus penutup wahyu yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. Sekaligus pula menjadi pertanda dari haji wadak (perjalanan haji terakhir yang dilakukan Nabi Muhammad) menjadi sebuah peristiwa yang penuh haru dan kesedihan. Ternyata, hingga puluhan abad kemudian perjalanan haji ini juga masih menjadi sebuah perjalanan panjang yang ditempuh oleh setiap muslim. Beragam alasan mereka jauh-jauh dari negaranya datang ke Kota Makkah, Saudi Arabia, hanya untuk berwisata rohani dan merefleksikan diri atas perjalanannya selama ini sebagai seorang manusia. Dari sejarah perjalanan tersebut juga, kita mengenal satu tokoh guru besar Universitas Leiden yang akhirnya melakukan spionase terhadap rakyat Aceh. Beliau tidak lain adalah C. Snouk Hurgronje. Dituliskan dalam situs resmi kemenag.go.id. saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda (East Indische), pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1825 sudah mengeluarkan pelbagai ordonansi yang memperketat mengenai perjalanan haji. Demikian juga ketika menelusuri lebih jauh. Disebutkan dalam situs historia.id, sudah sejak akhir tahun 1600-an VOC selaku kongsi dagang Belanda di Hindia Timur mulai memperketat keberangkatan haji untuk masyarakat pribumi. Ketika kita akan berbicara tentang haji pada era kolonial, tentunya secara eksplisit akan tersebut Pulau Onrust (Onrust Eiland), Pulau Cipir (Kuipers Eiland), Pulau Kelor (Kerkhof Eiland), dan Pulau Rubiah. Ahmad Fauzan Baihaqi pada tahun 2016 telah menyampaikan dalam laporan penelitian berjudul “Pelayaran Angkutan Jamaah Haji di Hindia Belanda (Tahun 1911-1930)”. Dalam laporan medis sejak pada pertengahan akhir abad ke-19, tercatat banyak jamaah haji yang meninggal karena terkena wabah penyakit menular. Tidak sedikit dari mereka akhirnya mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan di kapal uap yang tidak sehat. Contoh kasus terjadi pada tahun 1891. Sebuah kapal Gelderland yang datang ke Tanjung Priok berpenumpang 700 jamaah haji dari Jeddah, terdapat 32 orang jamaah yang meninggal dalam perjalanan. Penyebab kematiannya karena di kapal tersebut tidak ada seorang pun dokter sebagai petugas kesehatan. Catatan selanjutnya pada tahun 1893, sebuah kapal Samoa dengan berpenumpang 2.500 jamaah dari Jeddah, ternyata saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok juga  banyak sekali penumpang yang terkena penyakit menular. Bahkan, 61 orang di antaranya meninggal dalam perjalanan disebabkan kurangnya perawatan kesehatan selama perjalanan dengan kapal tersebut. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui penyebab kematian para jamaah dalam perjalanan yang ditempuh karena mereka terinfeksi pelbagai jenis penyakit menular saat itu, antara lain, pes, kolera, dan lainnya. Penyakit ini menular, menyebar, dan akhirnya menjadi perhatian dunia internasional. Konsulat Belanda sendiri telah menduga sebelumnya, terkait meluasnya penyebaran penyakit endemik tersebut disebabkan aktivitas perjalanan laut. Hingga akhirnya sebagai langkah penanganan lebih lanjut, Pemerintah Belanda memulai pelbagai usaha perbaikan fasilitas kesehatan pada transportasi laut. Khususnya pada kapal yang akan menjadi angkutan perjalanan haji melalui ketetapan standardisasi penumpang dan armada dalam Ordonansi Pelayaran Haji tahun 1898 hingga 1922. Kemudian, pada tahun 1911, pemerintah kolonial kembali menetapkan ordonansi terkait kewajiban untuk melakukan karantina (Quarantine Ordonantie) terhadap seluruh jamaah haji yang akan berangkat dan pulang dari perjalanan tersebut. Kewajiban karantina tersebut dihadirkan sebagai bentuk pengawasan kesehatan para penumpang dalam kapal dan memfasilitasi pencegahan penyakit menular tersebut. Pemerintah kolonial menetapkan lokasi karantina para jamaah haji tersebut di Pulau Rubiah, Sabang, Pulau Onrust, serta Kuiper di Batavia. Disebutkan dalam Ordonansi Haji Tahun 1898,  pemerintah juga secara tertulis menjelaskan pengaturan terkait tempat embarkasi dan debarkasi haji di dua lokasi utama, yaitu: di Pelabuhan Batavia dan Padang. Hal ini dapat dilihat dari surat pernyataan yang dikeluarkan  Menteri Koloni Belanda kepada Gubernur Jenderal, bahwa ketentuan mengenai lalu lintas penumpang jamaah haji hanya bertahan dengan pengiriman antara pelabuhan-pelabuhan Hindia Belanda dan keluar saja. Sehingga, dalam pelaksanaannya, dikarenakan kurangnya jumlah embarkasi dan/atau debarkasi haji, maka pada tahun 1904 pemerintah memberikan aturan tambahan dalam ordonansi tahun 1898. Ordonansi tersebut menyebutkan penambahan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan haji (pelgrimshaven). Dengan memperhatikan kebijakan kesehatan dalam Ordonansi Karantina Tahun 1911, mulai diatur secara lebih spesifik terkait status kapal haji. Dalam ordonansi tersebut, dikatakan bahwa kapal haji merupakan sebuah kapal yang difungsikan secara khusus untuk mengangkut jamaah haji dari Hindia Belanda ke Pelabuhan Jeddah. Selanjutnya, status penumpang yang dimiliki jamaah haji ditempatkan sebagai penumpang kelas ekonomi dan ditempatkan di kelas rendah (laagste klasse). Para calon penumpang harus mengurus status penumpangnya secara prosedural dengan agen haji yang secara sah selaku pihak pelaksana dari penyelenggaraan perjalanan haji tersebut. Selain itu, ditetapkan enam pelabuhan embarkasi haji di Hindia Belanda, yakni Makassar, Surabaya,Tanjung Priok, Emena (Padang), Palembang, dan Sabang. Sebagai penutup, Kyota Hamzah menuliskan dalam bukunya “Haji: Ibadah yang Mengubah Sejarah Nusantara” tahun 2022, menguraikan saat perjalanan haji juga berjalan seiring dengan perdagangan antarnegara telah menjadi salah satu bentuk kegiatan penyebaran Islam yang dilakukan di Nusantara. Kedatangan para pedagang Islam tidak hanya mendatangkan barang dagang dan tawaran untuk mengenyam pendidikan di Tanah Haram tersebut, lebih dari itu semua mereka mengenalkan ibadah haji sebagai salah satu ibadah yang perlu untuk dijalani bagi mereka yang mampu (secara fisik dan material). Hingga saat Nusantara memasuki era baru dan berubah nama menjadi Hindia Belanda, gelombang keberangkatan jamaah haji semakin meningkat di tengah gelombang penyakit endemik yang melanda dunia dan gelombang pemberontakan yang didukung oleh para ulama. Pulau Onrust dan Pulau Rubiah hingga hari ini hadir untuk menceritakan sibuknya mereka pada era tersebut agar kita dapat menjadikan mereka sebagai pembelajaran yang sangat berharga.

Read More »
Artikel
Khafid

MAKNA BIAS SEMOGA SAMAWA

Penyuluh Islam Kabupaten Kebumen – Semoga samawa atau semoga menjadi keluarga samawa, ucapan ini sering kali kita dengar ketika teman atau saudara kita baru saja melangsungkan sebuah pernikahan. Ucapan semoga samawa mengandung maksud sebuah untaian do’a untuk mempelai berdua semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa-rohmah. Ucapan ini sudah begitu akrab di telinga kita sehingga seakan ucapan ini benar adanya dan sesuai dengan kaidah agama. Padahal Rosululloh SAW tidak pernah mengajarkan do’a seperti itu kepada umatnya, melainkan Rosululloh SAW mengajarkan ucapan do’a pada umatnya untuk mempelai berdua  barokallohu laka wa baroka ‘alaika wa jama’a bainakuma fii khoir. Lalu apa sebenarnya sakinah, mawaddah dan wa-rohmah itu, yang kita singkat dengan samawa sebagai ucapan do’a ?. Ungkapan kata sakinah, mawaddah wa-rohmah kita ketahui termaktub dalam al-Qur’an surat ar-Rum ayat 21. Namun sesungguhnya kata sakinah juga termaktub dalam surat al-Fath ayat 4, surat al-Baqoroh ayat 248, surat at-Taubah ayat 26 dan beberapa surat lain dalam al-Qur’an. Dari kata sakinah pada beberapa ayat tersebut mengisyaratkan bahwa sakinah adalah milik Alloh SWT, ciptaan dan pemberian Alloh SWT semata, bukan buatan rekodoyo manusia atau mahluk lainnya. Begitupun dalam surat ar-Rum ayat 21, dimana ayat ini diawali dengan kata kholaqo sebelum kata sakinah, yang mengandung maksud bahwa dipertemukannya jodoh atau pasangan manusia dari jenis manusia itu sendiri karena adanya rasa sakinah atau condong, tentram, ayem yang telah Alloh SWT ciptakan. Rasa sakinah atau condong, tentram, ayem ini kemudian Alloh SWT sematkan dalam hati kedua insan manusia, sehingga mereka saling condong satu sama lainnya sebagai pasangan yang telah Alloh SWT tentukan. Jadi ketika pasangan sampai ke pelaminan atau setelah terjadinya pernikahan, mereka sesungguhnya sudah dibekali rasa sakinah oleh Alloh SWT. Maka dari itu Rosululloh SAW mengajarkan do’a barokalloh untuk kedua mempelai yang berarti ziyadatul khoir atau tambah bertambah kebaikannya, tabah bertambah rasa condongnya, tambah bertambah rasa tentramnya dan tambah bertambah rasa ayemnya. Dengan kata lain, sakinah merupakan bibit pemberian dari Alloh SWT yang telah ditanamkan dalam hati kedua mempelai, maka tugas utama mempelai berdua adalah menumbuh kembangkan rasa sakinah itu seiring dengan berjalannya waktu. Sedangkan kata mawadah dan wa-rohmah dalam surat ar-Rum ayat 21 diawali dengan kata ja’ala, yang secara maknawiyah sama dengan kholaqo yaitu menjadikan. Namun perlu diketahui, bahwa penggunaan kata kholaqo dilihat dari aspek penciptaan, menekankan otoritas dan kekuasaan Alloh SWT dalam menciptakan sesuatu yang baru, hal ini menujukkan bahwa Alloh SWT tidak membutuhkan bantuan siapapun dalam menciptakan sesuatu. Sedangkan penggunakan kata ja’ala dilihat dari aspek penciptaan, menekankan keterlibatan manusia dalam prosesnya atau hasil dari perubahan menjadi sesuatu yang baru. Kata ja’ala dalam ayat ini menunjukkan bahwa Alloh SWT menciptakan suatu resep atau formula, sedangkan yang mengelola menjadikan sesuatu yang baru tergantung pada usaha manusia atau mahluk-Nya. Ibarat Alloh SWT menciptakan bodin lengkap dengan unsur-unsur yang ada didalamnya adalah kholaqo, sedangkan dari unsur-unsur yang terkandung di dalam bodin manusia kemudian bisa menjadikan sesuatu yang baru, berupa gethuk, usel dan lain sebagainya, ini adalah ja’ala. Jadi dari rasa sakinah yang telah Alloh SWT sematkan dalam hati kedua mempelai, agar tumbuh subur dan berkembang dengan baik seiring dengan berjalannya waktu, Alloh SWT juga sudah memberikan resep atau formula berupa mawadah dan wa-rohmah untuk menumbuh kembangkan rasa sakinah itu sendiri, hal ini tergantung dari kedua mempelai dalam mewujudkannya.

Read More »
Artikel
Khafid

Ketika Wayang Menjadi Jalan Dakwah

Penyuluh Islam Kabupaten Kebumen – Dakwah itu semestinya menyentuh hati dan akal sekaligus. Keduanya sama – sama bisa digunakan untuk berfikir dan merasai sesuatu. Dakwah umumnya dianggap berhasil jika mampu mencerahkan akal dan menaklukkan hati. Teringat dengan pesan dari ulama salaf “Apa yang keluar dari mulut, hanya akan diterima oleh telinga. Tapi apa yang keluar dari hati, akan diterima oleh hati”. Sebagaimana hati lelaki yang tersentuh oleh wanita, tanpa bedak pun akan terlihat cantik dimatanya. Demikian pula jika hati sudah tersentuh dakwah, tanpa harus dihujani dalil pun mereka akan mengikuti seruan dakwah. Menyentuh hati objek dakwah jauh lebih penting dan efektif dalam proses dakwah ketimbang menghadirkan beragam dalil dan hujjah. Dititik ini, kita bisa memahami mengapa dakwah kadang dihadirkan dengan banyak sarana, termasuk melalui simbol dan seni tertentu. Prinsipnya, semakin banyak pintu yang dibuka, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin banyak pula orang yang akan memasuki dan menyambut seruan dakwah. Diantara jenis kesenian yang digunakan dalam dakwah (khususnya tabligh) adalah wayang kulit. Kesenian ini disebut – sebut memiliki peran besar dalam “menghijrahkan” keimanan masyarakat suku jawa, dari agama Hindu – Budha menuju kepada agama islam. Dengan proses modifikasi kreatif pada bentuk, konsep dan alur cerita, media wayang kulit sangat efektif untuk mensyiarkan nilai – nilai islam. Jika dulu banyak shahabat pandai bersyair, maka para dai di Jawa sangat lihai ndalang. Kuncinya, kita perlu berdamai dengan budaya. Didalam islam, setidaknya ada 3 jenis interaksi antara wahyu dengan budaya. Ada jenis budaya yang dikukuhkan menjadi syari’at, contohnya penghormatan kepada bulan haram dan tradisi musyawarah. Ada budaya yang diatur, misalnya perdagangan dan poligami. Ada juga yang dilarang, misalnya khamr dan maisir. Jadi tidak semua jenis budaya itu ditolak oleh syariat sebagaimana pemahaman sebagian aktivis dakwah. Disini, kita perlu mengoptimalkan ikhtiar dan daya pikir. Yakni, antara menjaga orisinalitas ajaran islam dengan proses dakwah yang mengharuskan adanya adaptasi dan asimilasi dengan masyatakat yang didakwahinya. Sulit dipungkiri, bahwa kedua model tersebut selalu mengalami friksi dan benturan. Jalan tengahnya, kita perlu selektif untuk mengadopsi jenis budaya tertentu, serta mengdaptasinya secara kreatif untuk digunakan sebagai sarana dakwah. Dan ini tugasnya kaum faqih, bukan kaum awam. Pendekatan budaya ini penting, karena masyarakat biasanya jauh lebih nyaman untuk berinteraksi dengan perkara yang sudah mereka kenal. Sejarah membuktikan, dakwah ditanah jawa berlangsung dengan soft dan gradual, bukan dengan pedang. Dakwah di Jawa adalah sebuah kisah sukses, berbasis akulturasi budaya. Kondisinya berbeda dengan dakwah di Burma dan Thailand, yang hingga sekarang masih didominasi Hindu – Budha, sedang Islam masih terus menjadi kelompok minoritas dan tertindas. Memang ada efek samping dari proses ini. Yakni adanya gejala sinkretisme dan kelompok islam abangan. Ini adalah PR yang harus diselesaikan oleh generasi selanjutnya. Dari sini, kita harus memiliki pandangan yang integral tentang periodisasi dakwah disuatu daerah. Antar generasi harus berbagi tugas dan saling menguatkan dakwah generasi sebelumnya. Bukan malah mengingkari da menyalahkan apa yang telah dirintis generasi sebelumnya. Jika mereka telah memulai suatu fase, maka tugas kita melanjutkan ke fase dan jenjang berikutnya. Hal lain yang harus dipahami, bahwa dakwah melalui jalur budaya berstatus sebagai hidangan pembuka dan diberikan kepada kaum awam. Hidangan utamanya tetap sama, yakni al qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Hal ini penting untuk dicermati, agar para dai tidak mengalami disorientasi dalam dakwahnya. Yakni menjadikan hidangan pembuka sebagai hidangan utama. Terlebih, dunia pewayangan memiliki basis ketuhanan yang berbeda dengan konsep tauhid islam. Contoh sederhananya, bagaimana cara kita meletakkan karakter Batara Guru dan kisah – kisah dikayangan dalam kacamata islam. Sisi lainnya lagi, karakter wayang itu fiktif. Sedangkan islam memiliki karakter nyata yang penuh dengan keutamaan, seperti para shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para ulama, baik ulama mutaqaddimin maupun muta’akhirin. Kita juga memiliki kewajiban untuk mengenalkan dan menceritakan kisah Imam Syafi’i, Imam Bukhari, Imam Nawawi dll kepada umat islam. Sumbernya melimpah ruah, dari kitab sirah, manaqib, hilyatul auliya hingga siyar a’lam an nubala. Dan untuk melakukan hal itu, kita tidak bisa menggunakan media wayang, karena karakternya tidak tersedia dan plot ceritanya tidak ada. Alhasil, media wayang kulit bisa dipergunakan sebagai sarana dakwah yang efektif ditengah masyarakat. Wayang kulit bisa menjadi tontonan yang menghibur sekaligus tuntunan yang bermanfaat. Namun tetap harus ditempatkan sesuai dengan proporsi dan kedudukannya. Wallahu a’lam.

Read More »
Artikel
Khafid

The Dangers Of Marriage

Penyulus Islam Kabupaten Kebumen – MPK : Nikah merupakan amaliah ibadah terpanjang dan sunnah Rosululloh SAW yang sangat menyenangkan. Dengan menikah maka sempurna setengah dari agama seseorang, dan dengan nikah pula seseorang sempurna dalam menikmati semua kelezatan yang Alloh SWT ciptaan di dunia ini. Kelezatan adalah sesuatu yang nikmat dan diulang-ulang tidak ada bosan-bosannya, yaitu makan, minum, tidur dan jima’ Ada hal yang menarik sebuah pesan terselip dari Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad ath-Thusi al-Ghozali atau yang lebih terkenal dengan sebutan Hujjatul Islam Imam al-Ghozali ditengah euforia sebuah pernikahan, yaitu affatun nikah atau the dangers of marriage. Pesan ini memang jarang kita dengar karena tertutup oleh hiruk pikuk obrolan nikah yang selalu indah dan menyenangkan dari mulut ke mulut dan dari panggung ke panggung, sehingga bahayanya nikah terlupakan begitu saja. Lebih lanjut Imam Ghozali mengatakan افة النكاح ثلاث bahayanya pernikahan ada tiga yaitu : Pertama, ketidakmampuan seorang suami mencari nafkah yang halal. Hal ini sangat berbahaya mengingat dari nafkah itu seorang suami makan dan memberi makan pada istri dan anak-anaknya. Bayangkan jika nafkah suami berasal dari hasil mencuri,  menipu, suap ataupun korupsi, kemudian dimakan oleh suami dan diolah dalam tubuhnya menjadi darah, daging, tulang dan juga sperma. Nafkah itu juga diberikan pada istri dan anak untuk makan dan biaya sekolah, mondok dan ibadah lainnya, maka apa jadinya keluarga kita ini dikemudian hari?. Imam Ghozali mengimbuhkan, ketidakmampuan seorang suami mencari nafkah yang halal akan merusak keturunan dan dzurriyyahnya.  Kedua, kegagalan dan kecerobohan seorang suami memenuhi hak-hak istri dan keluarga. Seorang suami yang mestinya menjadi nahkoda dalam sebuah kapal rumah tangga, tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Sementara itu, dengan berdalih emansipasi wanita, seorang istri tampil begitu dominan sebagai pemimpin keluarga bahkan seorang suami mampu dia setir sedemikian rupa. Keadaan seperti ini menurut Imam Ghozali sangat berbahaya sebab keluarga akan menjadi ladang yang sangat subur untuk menumbuh kembangkan sifat dan sikap nuzus, tabarruj dan dayyuts dalam sebuah kehidupan berkeluarga. Ketiga, jika anak, istri dan keluarga telah memengokan seorang suami dari taat pada Alloh SWT dan menyibukkan bahkan menggilakan seorang suami dalam mengejar dunia untuk memenuhi tuntutan-tuntutan anak dan istri. Seorang suami yang dituntut kewajiban utama menjaga anak dan istri dari siksa api neraka justru disibukkan oleh anak dan istri dalam urusan dunia semata, hingga melalaikan ketaatan pada Alloh SWT. Hanya karena tuntutan anak dan istri ingin baju baru di hari lebaran Idhul Fitri, seorang suami rela meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Romadhon, ini fakta. Hal ini menurut Imam Ghozali sangat berbahaya sebab waktu dan ibadah suami tersita habis untuk mengejar dunia. Kewajiban membimbing anak dan istri menggapai ridho Alloh SWT dalam sebuah pernikahan telah tergadaikan oleh kepentingan dunia semata.  Wallohu ‘aklam

Read More »
Artikel
Khafid

Muwassain Wa Mudhayyiqin Fii Sabilillah

Penyuluh Islam Kabupaten Kebumen – MPK : Siapapun dan apapun profesinya, bagi seorang muslim yang taat tentu setiap aktifitas hidupnya akan senantiasa mengharap ridho Alloh SWT dan berjalan lurus di jalan Alloh SWT. Bagi seorang guru pengabdiannya mengajar tentu dilatarbelakangi niat ibadah untuk menggapai ridho dan berjuang di jalan Alloh SWT, begitu juga bagi para pelajar, petani, nelayan, buruh, pimpinan pesantren, pejabat dan lain sebagainya. Semua aktifitas mereka tentu sama, yaitu niat ibadah untuk menggapai ridho dan berjuang di jalan Alloh SWT. Ketika aktifitas ibadah mereka semua bertujuan menggapai ridho dan berjuang di jalan Alloh SWT, apakah mereka layak dimasukan dalam kriteria fii sabilillah ? Kalau kita merujuk pada al-Qur’an surat at–Taubah ayat 60, fii sabilillah merupakan salah satu ashnaf atau kelompok yang berhak menerima zakat. Lalu siapa itu fii sabilillah di era millennial sekarang ini?, apakah masih ada?, apakah harus ada? atau harus dipaksa ada dengan diada-adakan?. Pemahaman fii sabilillah dikalangan ulama memang telah mengalami bias antara kelompok kecenderungan muwassain atau peluasan makna fii sabilillah dan kelompok kecenderungan mudhayyiqin atau penyempitan makna fii sabilillah. Bagi ulama yang beraliran mudhayyiqin mereka tetap bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fii sabilillah harus diberikan tetap seperti yang dijalankan di masa Rasululloh SAW dan para sahabat, yaitu untuk para mujahidin yang perang secara fisik. Ada tidaknya fii sabilillah di era millennial tidaklah penting bagi mereka. Sedangkan bagi ulama yang beraliran muwassain mereka cenderung untuk memperluas maknanya, yaitu bagi perjuangan di jalan Alloh SWT, sehingga zakat bisa lebih bermanfaat dan boleh untuk biaya dakwah serta kepentingan umat Islam secara umum. Menurut empat imam mazhab yaitu hanafi, maliki, syafi’i dan hanbali mereka termasuk yang cenderung kepada pendapat mudhayyiqin atau penyempitan makna, mereka mengatakan bahwa yang termasuk fii sabilillah adalah para mujahidin yang bertempuran fisik melawan musuh-musuh Alloh SWT dalam rangka menegakkan Agama Islam. Sedang menurut ulama kontemporer seperti Syeich Muhammad Rasyid Ridho, Syeich Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi dan para ulama yang lainnya, mereka cenderung untuk meluaskan makna fii sabilillah tidak hanya terbatas pada mujahidin yang bertempur fisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain. Dasar pendapat mereka ini merupakan ijtihad yang sifatnya lebih luas dalam konteks fiqh prioritas. Lahan-lahan jihad fii sabilillah secara fisik hampir tidak ada lagi, sementara tarbiyah dan pembinaan umat yang terbengkalai di plosok-plosok pedalaman dan negara-negara minoritas muslim perlu pasokan dana besar untuk menegakan Agama Islam di sana.  Sementara menurut UU-RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sama sekali tidak disebutkan siapa dan bagaimana kriteria dari masing-masing ashnaf yang berhak menerima zakat. Dalam pasal 25 hanya dikatakan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahiq sesuai syari’at Islam. Pasal 26 dikatakan penditribusian zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dilakukan berdasarakan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Siapa dan bagaimana kriteria fii sabilillah dan masih ada tidaknya fii sabilillah di Indonesia, semua itu tidak diterangkan lebih lanjut dalam regulasi yang ada. Hal inilah yang menjadikan semakin bias fii sabilillah dalam pandangan masyarakat kita, dikit-dikit dimasukan kriteria fii sabilillah.  Bias fii sabilillah, anda pilih yang sempit apa yang luas?   Wallohu ‘Aklam

Read More »

Website resmi Kementerian Agama Kabupaten Kebumen

Nilai Pelayanan Kami DIsini

© 2026 Kementerian Agama Kabupaten Kebumen