KEBUMEN – HUMAS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen diingatkan untuk tidak menganggap gratifikasi sebagai hal yang biasa. Imbauan tersebut disampaikan H. Sukarno dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dikemas santai melalui kegiatan senam bersama pada Jumat pagi, 25 Juli 2025, di aula setempat.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kebumen, dipandu langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Makruf Widodo.
Kepala Kantor Kemenag Kebumen, H. Sukarno, dalam arahannya menyampaikan bahwa gratifikasi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu yang diperbolehkan (legal) dan yang dilarang (ilegal). Ia menekankan pentingnya integritas dan kewaspadaan ASN terhadap setiap bentuk pemberian yang berpotensi melanggar aturan.
“Jangan pernah anggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah. Jika menerima bentuk gratifikasi apa pun, segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag Kebumen atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Sukarno.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi semacam ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab ASN dalam mencegah praktik korupsi sejak dini. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang bersih, jujur, dan transparan di lingkungan Kemenag.
Melalui pendekatan yang lebih santai dan partisipatif, diharapkan pesan antikorupsi dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Kemenag Kebumen berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari gratifikasi dan bentuk penyimpangan lainnya.(fz).