KEBUMEN – HUMAS – Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) hasil kerja sama antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen kembali dilanjutkan pada tahun 2025. Dalam tahap pertama, bantuan senilai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan didistribusikan kepada 69 pelaku usaha di tujuh kecamatan, yaitu Ayah, Rowokele, Kuwarasan, Petanahan, Buayan, Adimulyo, dan Sempor.
Informasi ini disampaikan oleh Fahrudin, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kebumen, dalam Rapat Koordinasi Pentasyarufan Zakat Produktif Tahap I yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025, di Aula Mabin. Rapat tersebut dihadiri juga oleh Kepala Kantor Kemenag Kebumen, Sukarno, serta perwakilan BAZNAS Kebumen, Najib Khamidi.
Fahrudin menjelaskan bahwa proses rekrutmen pelaku usaha ini akan berlangsung pada 10 hingga 18 Februari 2025, yang dilaksanakan oleh KUA dan penyuluh sebagai pendamping. Sementara itu, verifikasi akan dilakukan pada 19-21 Februari 2025 oleh tim pendamping.
“Jika semua proses berjalan lancar, kami berencana untuk mendistribusikan bantuan pada tanggal 24 Februari 2025. Masing – masing pelaku usaha akan diberikan bantuan senilai 2,5 juta rupiah,” ungkap Fahrudin.
Dijelaskan Fahrudin lebih lanjut, program PEU ini merupakan salah satu wujud komitmen dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kebumen dan BAZNAS dalam mengatasi masalah kemiskinan di Kabupaten Kebumen.
Semenatara Kepala Kemenag Kebumen, Sukarno dalam sambutannya menekankan pentingnya kriteria yang jelas dalam pemilihan penerima bantuan. Hal tersebut menurutnya sangat penting dilakukan agar hanya mustahik yang benar-benar berhak yang menerima.
Dia juga mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari penerima bantuan disusun dengan baik dan benar.
“Pendamping lapangan harus bisa membimbing prosesnya sekaligus menyusun laporannya,” tegasnya.
Selain itu, Sukarno juga menekankan perlunya evaluasi berkala yang sistematis untuk menilai efektivitas penggunaan modal yang diberikan kepada para penerima manfaat. Hal ini dapat dilakukan setiap bulan atau tiga bulan sekali.
Senada dengan Sukarno, Najib Khamidi dari BAZNAS Kebumen juga menekankan pentingnya penyaluran bantuan kepada pihak yang berhak sesuai dengan delapan golongan penerima zakat. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus sesuai dengan prinsip aman syariah, aman regulasi dana man NKRI. Artinya sesuai dengan prinsip syariah, regulasi yang berlaku, dan tidak merugikan kedaulatan negara.
“Semoga para penerima bantuan dapat tumbuh dan berkembang secara ekonomi sehingga dari yang awalnya mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki,” harap Najib.
Dengan dukungan program ini, diharapkan akan muncul banyak pelaku usaha baru yang dapat berkontribusi pada perekonomian masyarakat Kabupaten Kebumen, sekaligus mengurangi angka kemiskinan.(fz).