Kebumen – Menyongsong Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017, Kankemenag Kabupaten Kebumen melalui Seksi Pendidikan Madrasah kembali menggelar Rapat Koordinasi Pencairan PIP tahun 2017 di Aula Kantor setempat yang diikuti oleh 215 peserta, terdiri dari 209 Kepala Madrasah se-Kab. Kebumen dan 6 Pengawas Madrasah, kamis (16/3).
H. Ashar Muhamadi selaku Kasi Pendidikan Madrasah dalam arahannya, menyebutkan bahwa PIP adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019). Menurutnya, salah satu landasan hukumnya adalah KMA Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.
Dia juga menjelaskan untuk saat ini KMA tersebut telah diubah dengan KMA Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan atas KMA Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama.
Menurutnya, untuk tahun ini penyaluran PIP tidak lagi bekerja sama denga BRI tapi melalui BNI. Melalui aturan tersebut dia menjelaskan bahwa besaran PIP untuk Madrasah Ibtidaiyah 225 ribu/semester atau 450ribu/tahun, Madrasah Tsanawiyah 375ribu/semester atau Rp. 750ribu/tahun dan Madrasah Aliyah 500ribu/semester atau Rp. 1juta/tahun.
Pada akhir paparannya, dia menegaskan bahwa dasar pelaksanaan dari kegiatan ini adalah SK Dirjen Pendis Nomor 481 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah TA 2017.
Adapun tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi tentang rekrutmen peserta didik ditingkat madrasah yang berhak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan bersama sama mencermati juknis PIP tahun 2017, sehingga dalam implementasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar bisa dilaksanakan dengan satu irama dengan hasil yang maksimal serta minim kendala dan permasalahan.(jk/pt)