Kebumen – Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanaya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, hal itu tertuang dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Demikian disampaikan Kepala KUA Kec Ambal, Akhmad Kheroni selaku Pemateri tunggal pada sosialisasi jaminan produk halal bersama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) se Kec. Ambal, Selasa, (08/02) bertempat di Balai nikah KUA kecamatan Ambal. Turut hadir dan mendukung kegiatan ini Forkompimcam Ambal serta para penyuluh agama Islam setempat dimotori oleh Ky. Fahrudin.
Menurut Akhmad Kheroni, sangat penting bagi masyarakat Ambal yang notabene sebagai pusat “kuliner sate”, memberikan jaminan bahwa produk olahan yang dijual dan dinikmati masyarakat bisa terjamin kehalalannya.
“Jika dilengkapi dengan sertifikat halal tentu akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperluas pangsa pasarnya,” ujarnya.
Senada dengan Khaeroni, Rois mewakili Camat Ambal dalam sambutannya dihadapan para pelaku usaha yang hadir, juga sependapat betapa pentingnya sertifikasi halal pada semua produk olahan khusunya sate yang sudah jadi ikon kuliner masyarakat Ambal.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan berkala pada semua produk makanan dan minuman, khususnya di wilayah Kec. Ambal guna menghindari adanya makanan kadaluwarsa.
Di sambutan lain PAIF KUA Kec Ambal, Ky Fahrudin menekankan bahwa semua produk olahan baik makanan maupun minuman dari proses awal sampai bisa dinikmati konsumen diharapkan bisa mengikuti ketentuan syariah serta aturan negara yang tertuang dalam paraturan perundang-undangan.
Fahrudin bersama jajarannya menyatakan kesiapan untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat terkait regulasi yang diperlukan apabila pelaku usaha ingin mendaftarkan produknya.
Kegiatan berlangsung antusias dan juga diisi dengan tanya jawab oleh para pelaku usaha kepada narasumber.(ar/fz).