Kebumen -Kepala Kankemenag Kebumen H Imam Tobroni mengundang seluruh penyuluh mengikuti presentasi akselerasi Ijin Mendirikan Bangunan pada masjid di wilayah kabupaten Kebumen, Rabu (23/8) bertempat di aula mabin Kankemenag Kebumen.
Menurut Kepala Kantor selain sebagai kepedulian dalam proses pendirian rumah ibadah termasuk Masjid yang harus mempunyai IMB, ini juga merupakan proyek perubahan Kepala Kantor sebagai syarat mengikuti diklat Pim III yang sedang dijalaninya saat ini.
Kepala Kantor merasa ini adalah tanggung jawab dia dalam melakukan pembinaan kemasjidan di wilayah Kebumen, untuk itu dia menggandeng Bupati dan beberapa stake holder terkait seperti Dinas Perijinan, DPU, Penyuluh, KUA dan lainnya.
Rencananya dia hanya akan melakukan proses percepatan IMB 30 masjid di wilayah Kabupaten Kebumen. Namun ketika berkoordinasi dengan Bupati Fuad Yahya, Bupati merasa tertarik dengan proyek tersebut dan berharap agar kuota yang akan diproses IMBnya tidak hanya 30 Masjid tapi 100 masjid.
Dari sinilah Kepala Kantor merasa mendapat dukungan penuh dari Bupati yang jelas sebagai eksekutor untuk proses penerbitan IMB. Untuk itu dia berharap seluruh seksi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen terutama Bimas Islam dan Syariah mendukung sepenuhnya proyek tersebut dengan mendata 100 masjid yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen.
Menurut Tobroni, diiperkirakan 1 masjid butuh anggaran 10 juta, namun proyek akselerasi IMB ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Proyek ini tidak akan memungut biaya terhadap Masjid yang akan diproses IMBnya,” ucapnya. Kepala meminta bantuan Penyuluh Agama Islam Fungsional untuk mendata 100 masjid sesuai permintaan Bupati Kebumen.
Namun ini juga bukan pekerjaan yang mudah, karena Bupati memberikan kesempatan pada Kepala Kankemenag agar pada tanggal 14 september nanti sudah bisa launching sertifikat IMB masjid nya.
Rencana utk takbir masjid yg bersangkutan akan dikumpulkan pada hari selasa tgl 29 Agust 2017.
Proyek yang cerdas
Kasubbag TU HA Nasihudin memberikan pernyataan bahwa ini merupakan proyek yang cerdas, karena selain untuk syarat diklat PIM Kepala juga merupakan kebutuhan masyarakat dalam proses pendirian rumah ibadah yang harus mempunyai IMB. “Terlebih ini juga merupakan bagian dari pembinaan Kementerian Agama kepada masyarakat dalam pengelolaan kemasjidan,” ucapnya.(pt)