Kebumen-Sebanyak 50 calon pengantin (Catin) mengikuti Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen di Aula Hotel Candisari Karanganyar, Kamis (26/10). Kali ini peserta yang diundang dari kalangan masyarakat umum wilayah kecamatan Kebumen, Klirong dan Sruweng. Kegiatan ini merupakan angkatan yang ke 5 setelah beberapa kali pernah diselenggarakan di tempat yang sama.
Mulyono selaku ketua panitia berharap dengan pelaksanaan bimbingan perkawinan ini peserta calon pengantin bisa menepati janji mereka untuk membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Menurutnya data pernikahan di Bimas Islam per Juli 2017 mencapai 7295, namun dari 638 pernikahan berakhir pada perceraian. Dari jumlah tersebut , 436 kasus perceraian didominasi pihak istri yang menggugat cerai terhadap suami, hanya 2 kasus perceraian yang bisa kembali rujuk.
Kepala Kantor Imam Tobroni yang berkesempatan membuka kegiatan tersebut juga mempunyai harapan agar para peserta sebagai calon pengantin supaya bisa melaksanakan perkawinan sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri. “Perkawinan tidak sekedar emosional saja, tapi mempunyai etiket harapan membangun keluarga sakinah mawadah warohmah,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan data perkawinan secara nasional rata-rata mencapai dua juta pasang per tahun. “Ini tentunya akan membawa dampak perubahan-perubahan sosial masyarakat,” ucapnya.
Disampaikan bahwa baik buruknya kualitas keluarga turut menentukan baik buruknya masyarakat, bahkan tidak mustahil akan mewarnai karakter sebuah bangsa. “Keluarga merupakan penyangga dari sebuah bangsa atau negara,” tegas dia.
“Ini (kegiatan) merupakan barang langka, sesuatu yang jarang dimiliki,” katanya. Menurut panitia selepas kegiatan ini seluruh peserta akan menerima sertifikat telah mengikuti bimbingan perkawinan. Kepala Kantor berharap kedepannya masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan harus mempunyai sertifikat bimbingan menikah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. “Jadi calon pengantin akan dibimbing untuk diberi pemahaman tentang perkawinan, tidak secara parsial,” pungkasnya.
Menurut ketua panitia peserta tertua lahir tahun 1945 berasal dari wilayah kecamatan Klirong, dan yang termuda berumur 18 tahun.(pt)